Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan Ratusan Gram Sabu dari Empat Tersangka
Oleh : Hadli
Selasa | 24-03-2015 | 14:10 WIB
sabu bnn.jpg Honda-Batam
Keempat tersangka menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu di BNNP Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau bersama BNN Kota Batam melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 139,6 gram. 

Kepala BNNP Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Beny Setiawan mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan pengungkapan dua kasus peredaran sindikat narkotika di Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam dengan empat tersangka yang berhasil di amankan. 

"Berdasarkan laporan LKN/6/2015/BNNK-BTM, Selasa 17 Februari 2015. Berdasarkan laporan tersebut BNN Kota Batam bekerja sama dengan Polresta Barelang melakukan penangkapan kepada tersangka H da MI di kamar 201 Hotel SKY View, Batam Center pukul 05.30 WIB," ujarnya, Selasa (24/3/2015). 

Beny yang didampingi kepala BNN Kota Batam Ajun Komisaris Besar Polisi Bubung Pramiadi dan perwakilan Kejaksaan Negeri Batam menambahkan, dari tangah H petugas menyita barang bukti sabu seberat (bruto) 95,60 gram. 

"Berdasarkan surat penetapan pemusnahan barang bukti No.SK/6/III/2015/BNNP tanggal 12 Maret 2015 dan surat pemusnahan barang bukti No: SPPPBB/6/III/2015/BNNP tanggal 12 Maret 2015 maka BNNP Kepulauan Riau memusnahkan sabu sebanyak (bruto) 59,60 gram dan sebanyak 36 gram untuk lab pembuktian persidangan," tuturnya. 

Kasus lainnya berdasarkan laporan: LKN/7/II/2015/BNNK-BTM masih di bulan Februari 2015. F dan H ditangkap pada 24 Februari 2015 di depan PT Surveyor Indonesia, Kecamatan Batuampar pukul 11.30 WIB. 

"Dari kedua tangan tersangka diamankan serbuk kristal diduga sabu seberat (bruto) 92 gram. Dan berdasarkan surat ketetapan pemusnahan barang bukti No. SK/7/III/2015/BNNP tanggal 11 Maret 2015 dan surat perintah pemusnahan barang bukti No: SPPBB/7/III/2015/BNNP pada 11 Maret 2015 dimusnahkan sebanyak 80 gram dan sebanyak 12 gram untuk lab dan persidangan," jelasnya. 

Selain Kejaksaan Negeri Batam juga turut hadir perwakilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Bea dan Cukai Batam serta disaksikan keempat tersangka yakni H, MI, F dan H. 

"Keempat pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati," tutup Beny.

Editor: Dodo