Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sudah Diperiksa 10 Jam, Kepala Distako Batam Masih Bakal Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 24-03-2015 | 08:19 WIB
tengku_firdaus_-_kasi_pidsus_kejari_batam.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Gintoyono Batong, diperiksa selama 10 jam di Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (23/3/2015). Gintoyono merupakan saksi ke-18 yang diperiksa Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) terkait korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 yang menjerat Indra Helmi, salah satu kepala bidang di Distako Batam. Indra sendiri telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

"Dia (Gintoyono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indra Helmi. Akan diperiksa kembali sebagai saksi untuk tersangka lainnya," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, usai melakukan pemeriksaan, Senin malam.

Firdaus menjelaskan, Gintoyono diperiksa dari sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Selama 10 jam pemeriksaan, ada 47 pertanyaan (sebelumnya ditulis 45 pertanyaan) yang dilontarkan jaksa penyindik terkait perannya sebagai pengguna anggaran (PA) dan sebagai atasan Indra Helmi di Distako Batam.

"Ada beberapa pertanyaan tak bisa dijawab, dibilang nggak tahu. Tapi ada juga yang dijawab dan dijelaskan," papar Firdaus.

Kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp1,4 miliar yang bersumber dari APBD Kota Batam tahun 2014 itu menyeret dua orang tersangka, masing-masing Indra Helmi (bawahan Gintoyono Batong), dan Rivarizal, Direktur CV Mustika Raja, pemenang tender pengadaan lampu hias tersebut.

Untuk tersangka Rivarizal, sambung Firdaus, pihaknya juga akan memanggil kembali Gintoyono Batong sebagai saksi. Sedikitnya, Kepala Distako Batam itu harus menjalani pemeriksaan dua kali untuk dua tersangka dalam kasus yang sama.

Namun, pemeriksaan terhadap Gintoyono untuk tersangka Rivarizal belum bisa dipastikan kapal dilakukan. Menurut Firdaus, pihaknya juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.

"Gintoyono akan dipanggil setelah saksi untuk tersangka Indra Helmi selesai diperiksa. Besok, masih ada saksi lain yang akan diperiksa dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)," ujar Firdaus.

Di tempat terpisah, Gintoyono, membenarkan dicecar puluhan pertanyaan oleh jaksa penyidik. Bagi dia, pemeriksaan itu adalah hal yang biasa dan suatu kepatutan sebagai warga negara yang baik.

"Iya, banyak pertanyaan. Lebih jelasnya tanya jaksa. Pemeriksaan ini biasa saja," kata dia, sembari berjalan menuju mobilnya. (*)

Editor: Roelan