Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diperiksa Sampai Sore, Kepala Distako Batam Dicecar 45 Pertanyaan
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 23-03-2015 | 18:11 WIB
tengku firdaus - kasi pidsus kejari batam.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Tengku Firdaus. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Gintoyono Batong, sebagai saksi kasus fugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, masih berlanjut hingga Senin (23/3/2015) sore.

Gintoyono menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sampai dengan pukul 17.47 WIB, Gintoyono dicecar 45 pertanyaan oleh jaksa penyidik.

Informasi yang diperoleh, dari 45 pertanyaan yang dilontarkan jaksa penyidik kepada Gintoyono. Beberapa di antaraanya dijawab "tidak tahu".

Belum diketahui sampai pukul berapa pemeriksaan ini selesai. Informasi yang diperoleh dari jaksa, masih ada beberapa pertanyaan lain yang harus dijawab Gintoyono terkait kasus dugaan korupsi yang sudah menyeret dua orang tersangka itu.

"Baru 45 pertanyaan. Ada yang dijawab, ada juga dibilang tidak tahu," ujar Kasi Pidsus, Tengku Firdaus, kepada pewarta sekitar pukul 17.47 WIB.

Disinggung mengenai SOP pemeriksaan saksi, jelas Firdaus, harusnya sesuai jam kerja sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, karena saksi (Gintoyono Batong) bersedia dilanjutkan sampai selesai, pemeriksaan tetap dilanjutkan.

"Ini atas kemauan saksi. Harusnya sih waktunya sampai pukul 16.00 WIB tadi. Tapi, saksi minta lanjut saja," jelasnya. (Baca: Diperiksa Sebagai Saksi, Kepala Distako Batam Keluar Masuk Ruang Jaksa Pidsus)

Menurut Firdaus, Gintoyono dimintai keterangan meliputi kasus pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. Dalam proyek itu, kata dia, kepala dinas berperan sebagai pengguna anggaran (PA). "Pertanayaan kita seputur lampu hias itu saja, nggak ada yang lain," ujarnya mengakhiri. (*)

Editor: Roelan