Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maling Ponsel di Depan BCA Tanjunguban Dibekuk Polisi
Oleh : Harjo
Senin | 23-03-2015 | 17:43 WIB
naling_ponsel_tguban.jpg Honda-Batam
Tersangka pencurian ponsel di depan BCA Tanjunguban Dani (baju hitam) dan Ramidi di Mapolsek Bintan Utara. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Ramadani Hasibuan alias Dani (23) yang diduga sebagai pelaku pencurian ponsel merek Samsung Galaxi milik Zuraidah alias Apong di depan Bank BCA Tanjunguban, akhirnya berhasil dibekuk oleh Polsek dan Satreskrim di kediamannya di Kampungbaru, Bintan Utara, pada Minggu (22/3/2015).

Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Joko Priyanto, menuturkan, kasus pencurian ponsel tersebut terjadi pada 1 Maret 2015 lalu dan baru dilaporkan pada 19 Maret 2015. Kasus pencurian ini terungkap karena korban mencurigai jika ponsel miliknya masih aktif dan berada ada di wilayah Seikecil, Teuksebong.

"Setelah diselidiki, ternyata memang benar ponsel tersebut sudah pindah tangan. Namun pemegang ponsel mengakui kalau dirinya membeli dari seseorang. Atas penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa tersangka Dani memang benar melakukan pencurian ponsel yang diletakkan di laci motor Honda Beat milik korban," kata Joko kepada BATAMTODAY.COM, Senin (23/3/2015).

Kepada polisi, Dani mengaku telah menjual ponsel hasil curiannya itu kepada Ramidi (31), warga Seikecil, Kecamatan Teluksebong, seharga Rp1,5 juta. Ramidi pun turut diamankan karena disangka sebagai penadah.

Dari tangan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melakukan pencurian, satu unit ponsel lengkap dengan kotaknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan penadah ponsel hasil curian tersebut sudah ditahan di Mapolsek Bintan Utara. Pelaku dijerat dengan pasan 362 dengan ancaman penjara limatahun penjara, sementara penadah diancam dengan pasal 480 dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan