Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkum dan HAM Sahkan Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono
Oleh : Surya
Senin | 23-03-2015 | 14:55 WIB
Yasonna.jpg Honda-Batam
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mengeluarkan surat keputusan yang mensahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. SK tersebut telah dikeluarkan Kemenkumham pada pagi ini.


"Terkait SK hari ini sudah disahkan tertanggal 23 Maret, ketuanya Pak Agung Laksono, dari Munas Ancol," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015).

Yasonna juga tidak mempermasalahkan jika keputusannya nanti akan dibawa ke pengadilan. Sebab apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada. "Tidak masalah, karena saya rasa sudah sesuai prosedur," katanya.
Menteri Hukum dan HAM  tak mempermasalahkan jika ada pihak yang tidak terima dengan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Yasonna akan menaati proses hukum yang ada. 

"Jadi keputusan ini didasarkan dari keputusan Mahkamah Partai, soalnya itu ada di Undang-Undang Parpol. Jadi kalaupun nanti ada orang yang menggugat silakan saja. Kan ini negara hukum, kita taati proses hukumnya," katanya. 

Dia percaya keputusannya tidak akan membuat dua belah kubu puas. Namun keputusan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Saya percaya, ini tidak memuaskan semua pihak. Sebagai menteri, saya ingin mengajak teman-teman (Golkar) bersatu, karena 2016 akan Munas dan sekarang akan ada pilkada," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) langsung menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar kubu Agung Laksono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Menyikapi terbitnya keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar versi munas Ancol hari ini, DPP Golkar versi munas Bali dipimpin Aburizal Bakrie, hari ini juga mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta meminta pembatalan atas keputusan Menkumham tersebut," tandas kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra melalui pesan singkatnya. 

Yusril meyakini keputusan Menteri Yasonna itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. "Karena itu cukup alasan bagi pengadilan untuk membatalkan keputusan tersebut," ujar Yusril.

Yusril berharap pengadilan akan bersikap netral, adil dan tidak memihak dalam memeriksa gugatan ini. Sebab, kata Yusril, nuansa politik perkara ini sangat besar sehingga pengadilan menjadi satu-satunya tempat bersandar bagi pencari keadilan

"Keputusan Menkumham menggunakan logika politik daripada logika hukum. Karena itu harus ada kontrol eksternal dari pengadilan TUN terhadap keputusan pejabat TUN yang menyalahi hukum, undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Yusril.

"Dengan berbagai argumentasi yang telah kami susun, kami yakin akan memenangkan pertarungan hukum di pengadilan. "Hukum harus mengalahkan kekuasaan" katanya.

Editor : Surya