Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak yang Tak Terealisasi, DPRD Minta Pemko Tanjungpinang Evaluasi Perda
Oleh : Habibi
Senin | 23-03-2015 | 13:28 WIB
maskur-tilawahyu.gif Honda-Batam
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Maskur Tilawahyu meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang, untuk mengevaluasi Peraturan Daerah yang telah disahkan Anggota Dewan. Pasalnya, menurut Maskur, disinyalir banyak perda yang telah disahkan namun malah tidak dijalankan oleh eksekutif.

"Saran kami, sebaiknya Pemko mengevaluasi kenapa tidak dijalankan. Apakah sudah tidak sesuai dengan zamannya, atau bagaimana," ujar Maskur saat dihubungi, Senin (23/3/2015).

Maskur mengatakan, perda yang tidak dijalankan tersebut antara lain yang berkaitan mengenai pembangunan gedung, pendidikan, serta yang berkaitan dengan pelarangan penjualan minuman keras.

"Seperti dalam perda pembangunan gedung, sudah tertera terkait peraturan bangunan harus bercirikan Melayu. Termasuk aturan jarak bangunan dari badan jalan. Hanya saja, hal itu belum diterapkan, masih saja banyak gedung yang melanggar aturan, padahal perda itu sudah lama," tutur Maskur.

Selain itu, Maskur juga menyayangkan masih maraknya warung yang menjual minuman keras secara bebas. Padahal, perda mengenai pelarangan penjualan minuman keras (Miras) dan perda perizinan tertentu ada. 

Begitu juga dengan perda pendidikan. Maskur mengatakan, perda ini belum diterapkan oleh Pemko Tanjungpinang padahal di dalamnya sudah terangkum semua hal yang berkenaan dengan pendidikan, semisal aturan jam malam, dan larangan berada di luar sekolah saat jam belajar.

"Memang dalam beberapa kondisi, ada perda yang masih membutuhkan Perwako. Kalau memang begitu, tinggal dibuat Perwako dan dijalankan. Kesannya sekarang bergerak berdasarkan himbauan saja, padahal di dalam perda sudah ada," tuturnya.

Ia mencontohkan, selama ini Satpol PP melakukan penindakkan tidak berdasarkan perda. Seharusnya, kata dia, jika saat razia digelar, baik itu razia di wisma maupun warnet. Maka, sangsi juga harus diberikan kepada pelaku usaha.

"Selama ini kan tidak, kesannya tangkap lepas saja. Jadi apa gunanya perda yang dibuat bersama kalau tidak dijalankan," ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong Pemko untuk segera menginventarisir perda apa saja yang belum dilaksanakan. Jika harus direvisi, maka ia meminta segera diajukan untuk direvisi.

"Kalau tidak direvisi ya segeralah diterapkan. Jangan terkesan, mentang-mentang perda itu dibuat oleh pemerintahan yang lama, jadi tidak dijalankan," ujarnya.

Editor: Dodo