Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPA Sebut Hanya Dua dari Empat Kapal yang Ditahan di Batam Terdaftar di Singapura
Oleh : Redaksi
Senin | 23-03-2015 | 10:40 WIB
kapal_singapura_yg_diamankan.jpg Honda-Batam
Dua dari empat kapal yang disebut asal Singapura, yang diamankan di Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Singapura - Otoritas Maritim dan Kepelabuhanan Singapura (MPA) menyatakan, dari empat kapal asal Singapura yang disebut ditahan di Batam, hanya dua yang terdaftar di negeri singa itu. Laporan sebelumnya telah menyebutkan, kapal berbendera Singapura dan empat orang yang ditahan adalah semua warga Singapura.

"Hal ini tidak benar," kata pihak MPA kepada pihak media, seperti dilansir The Straits Times, Sabtu (21/3/2015).

Seorang warga Singapura, hanyalah satu dari empat yang ditahan, dan menurut MPA telah dibebaskan.

Peristiwa penangkapan ini pertama kali dilaporkan pada 5 Maret, dengan dua kapal yang ditahan, DM 55 yang terdaftar di Singapura dan Sea Sparrow 1 yang terdaftar di Belize, negara di bagian Amerika Tengah.

Kedua kapal itu ditangkap karena tidak memiliki izin saat memandu sebuah tanker dalam perjalanan melalui perairan Indonesia di Selat Malaka. Kapal tersebut biasanya digunakan oleh kapal-kapal besar untuk menavigasi melalui perairan yang ramai.

Sementara itu, warga Singapura yang sempat ditahan adalah surveyor kelautan telah dibebaskan pada Senin (16/3/2015) atas upaya Konsulat Singapura di Batam, kata MPA.

Empat hari kemudian, pada 9 Maret, dua kapal asing berlabuh dari pulau resor di Batam ditahan karena diduga berlayar di perairan Indonesia tanpa dokumen legal. Dua kapal yang diamankan yakni ASL Glory yang berbendera Singapura, dan AST 1837 yang terdaftar di Indonesia.

MPA, yang membantu penyelidikan kasus penangkapan empat kapal ini, sudah mengingatkan masyarakat pelayaran Singapura bahwa semua kapal harus mengikuti praktik terbaik internasional dan mematuhi undang-undang negara pantai yang terkait. (*)

Sumber: Roelan