Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Terima Limpahan Pengedar Sabu dari Polsek Belakangpadang
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 20-03-2015 | 15:47 WIB
kasat_narkoba_irham.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid.

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pengedar narkoba, Fitriadi (35), dibekuk jajaran Polsek Belakangpadang, Jumat (20/1/2014) pagi. Dari tangan Fitriadi, diamankan barang bukti berupa 4 paket kecil narkoba jenis sabu serta alat hisap atau bong.

Pria penganguran ini dibekuk setelah adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Belakangpadang. Dari informasi tersebut, kemudian dikembangkan dan tersangka berhasil dibekuk di kawasan Kampung Jawa.

"Tersangka kita amankan saat jalan kaki di kawasan Kampung Jawa. Saat diperiksa, anggota langsung mendapatkan barang bukti sau paket sabu di kantongnya. Kemudian tiga paket lagi ditenukan di rumahnya," kata Kapolsek Belakangpadang, AKP Edy Wiyanto, kepada pewarta.

Hasil tangkapan itu lanjutnya, langsung diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang untuk proses selanjutnya. "Sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Barelang untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Barelang yang dihubungi via telepon juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka pengedar narkoba dari Polsek Belakang Padang.

"Sudah kita terima. Pelakunya juga sudah diamankan di Mapolresta. Intinya terus kita lakukan pengembangan dan penyelidikan. Ia dikenakan pasal 112, 114 KUHP tentang narkotika. Ancamannya paling rendah lima tahun dan maksimal 20 tahun," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid singkat.

Editor: Dodo