Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Penganiayaan oleh Anggota Polri, Saksi Akui Satu Terdakwa Todongkan Pistol
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 19-03-2015 | 20:37 WIB
sidang_penganiyaan_oleh_oknum_polri.jpg Honda-Batam
Saksi Gunawan saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat anggota Polri terdakwa kasus penganiayaan di depan M One Pub, Kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batuampar, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/3/2015) sore. Keempat terdakwa, masing-masing Yanto Pongtumbak dan Mashuri bin Sugi merupakan anggota Baharkam Ditpolairud Mabes Polri, serta Cece Herayadi dan Rahmat Manurung merupakan anggota Ditpolair Polda Kepri.

Keempat terdakwa juga dijerat dengan pasal 170 KUHP, subsider pasal 351 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Satrio, dalam sidang lanjutan itu menghadirkan satu saksi, Gunawan, satu di antara dua korban dalam kasus tersebut. Sedangkan korban lainnya, Mac mohan A Chainani, tidak memenuhi panggilan JPU.

Dalam sidang itu, Gunawan menjelaskan awal mula terjadi keributan sampai penganiayaan terhadap rekannya, Mac Mohan A Chainani. Kala itu, terdakwa dan korban sama-sama dipengaruhi minuman.

"Awalnya kami sudah di dalam mobil mau ke luar dari lokasi itu. Tiba-tiba, seperti ada yang nembak ke arah mobil kami. Kami putar balik ke tempat itu lagi dan bertemu terdakwa di dalam lobi pub," kata dia.

Dilanjutkan Gunawan, di dalam lobi M One Pub, dia bertanya kepada salah seorang terdakwa, siapa yang menembak ke arah mobil mereka. Entah karena mabuk, kata Gunawan, salah satu terdakwa langsung mengacungkan senjata ke kepalanya.

"Saya gak tahu kalau dia (terdakwa) polisi. Saya tanya kenapa menodongkan pistol. Kami sempat adu mulut, lantas pergi menuju mobil," kata dia.

"Setelah di dalam mobil, tiba-tiba dua orang dari terdakwa membuka pintu dan menarik Mac Mohan A Chainani ke luar. Di situlah terjadi pemukulan. Saya pun lari untuk menghindar karena suasana sudah ramai," sambungnya lagi.

Setelah mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Hari Maryanto SH MH, kembali menunda sidang hingga pekan depan. Dalam sidang berikutnya, JPU diminta untuk menghadirkan saksi lain.

"Saksi Mac Mohan A Chainani tak memenuhi panggilan. Dia (saksi) tak bisa datang dari Jakarta. Sidang berikutnya akan kita panggil lagi. Mudah-mudahan bisa hadir," kata Aji, menanggapi ketidakhadiran Mac mohan A Chainani sebagai saksi. (*)

Editor: Roelan