Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim Sebut Belum Ada Gambaran Fakta Hukum dari Kasus Pembobolan Bagasi Lion Air
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 19-03-2015 | 19:18 WIB
sidang_pembobol_bagasi_lion_air.jpg Honda-Batam
Sidang terdakwa pembobol bagasi pesawat Lion Air, Kamis (19/3/2015). (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lima terdakwa pembobol bagasi pesawat Lion Air di Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Desember 2014 lalu, kembali menjalani persidangan, Kamis (19/3/2015) sore. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam itu mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bani Ginting, menghadirkan tiga orang saksi. Majelis hakim memintai keterangan dari masing-masing saksi tentang apa yang mereka ketahui mengenai perbuatan kelima terdakwa.

Saksi pertama dari pihak kepolisan menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa, setelah mendapat laporan dari seorang penumpang pesawat Lion Air tujuan Batam - Balikpapan yang kehilangan dompet berisi uang dan dokumen dari dalam tas yang dititipkan di bagasi. Masing-masing terdakwa mendapat bagian dari hasil kejahatan yang mereka lakukan.

"Kelima terdakwa mempunyai peran masing-masing dan mendapat bagian. Sementara satu pelaku lainnya yang menjadi otak pencurian itu berstatus DPO," jelas saksi kepada majelis hakim.

Mendengar keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Hari Maryanto, kembali meminta penjelasan saksi soal peran masing-masing terdakwa dan nominal uang yang dicuri dari tas korban. Entah karena kasusnya sudah lama, saksi tak bisa menjelaskan secara rinci dan menggambarkan peran masing-masing terdakwa.

"Penyidik harus lebih peka. Kami (majelis hakim) belum dapat gambaran fakta hukum dari penjelasan Anda," kata Hari, sembari menyebutkan sedikitnya lima pertanyaan yang harus ditanyakan kepada terdakwa saat diperiksa.

Tak hanya itu, keterangan dari dua saksi lain, salah satunya rekan terdakwa sesama porter di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, nampaknya belum bisa membuat majelis hakim mendapat gambaran fakta hukum. Para saksi itu mengaku tidak melihat langsung saat terdakwa mengambil uang korban dari dalam tas yang dititip di bagasi pesawat.

"Jadi Anda tahu setelah dipanggil ke kantor polisi, tidak melihat secara langsung?" tanya Ketua Majelis Hakim kembali, setelah saksi yang merupakan rekan terdakwa menjelaskan mengetahui pencurian itu setelah dipanggil ke kantor polisi.

Kelima terdakwa mengamini keterangan saksi saat mejelis hakim memintai tanggapan mereka. Bahkan, para terdakwa itu mengakui mendapat bagian dari hasil pencurian itu.

Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Batam kembali menunda sidang Sidang kembali digelar pada Kamis (26/3/2015) mendatang. (*)

Editor: Roelan