Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bintan Garuk Bandar dan Pemain Judi Sie Jie di Kijang
Oleh : Harjo
Kamis | 19-03-2015 | 17:32 WIB
judi_sie_jie_bintan.jpg Honda-Batam
Lima tersangka kasus judi Sie Jie saat diamankan di Mapolres Bintan.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Lima orang warga Kijang masing-masing Asli Marudut, Sahat Marolok, Wasman, Nani dan Ningsih, digaruk karena melakukan transaksi judi jenis Sie Jie oleh  polisi Bintan, Rabu (18/3/2015).

Kasat Reskrim Polres Bintan Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM, di Mapolres Bintan menyebutkan praktik judi Sie Jie tersebut terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar Jalan Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur.

"Dari laporan masyarakat kita langsung melakukan penyelidikan hingga terungkap dan diamankannya kelima tersangka baik bandar mau pun pembelinya, bersama sejumlah barang bukti," ungkap Andri.

Dijelaskan saat penangkapan tersangka yang pertama diamankan Wasman dan Ningsih di Jalan Tanah Kuning sebagai pembeli. Selanjutnya dari hasil pengembangan, diamankan dua orang yang diduga bandar yakni Asli Ali Marudut dan Sahat Marolok serta satu pembeli Sie Jie bernama Nani di depan Kantor Camat Bintan Timur lama.

Dari hasil penangkapan terhadap kelima tersangka Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang berjumlah Rp 91 ribu, rekapan Sie Jie dan lima unit handphone dari tangan tersangka.

"Modus yang dilakukan dalam transaksi judi Sie Jie ini dilakukan secara langsung membeli kepada bandar dan melalui pesan singkat lewat handphone," terangnya.

Kelima tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.

Editor: Dodo