Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Bandar Sie Jie Terbesar di Batam Dibekuk
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 19-03-2015 | 14:28 WIB
tiga bandar sie jie di batam kota.jpeg Honda-Batam
Tiga bandar judi sie jie di Batam Kota yang telah diamankan. (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga bandar judi sie jie terbesar di Kota Batam, masing-masing Eriko (42), Sukirman (48) dan Bahtiar (34), berhasil dibekuk jajaran Polsek Batam Kota. Keterangan yang didapat, ketiga bandar tersebut menghasilkan omset di atas Rp80 juta per minggu.

"Mereka kita amankan di lokasi yang berbeda. Berawal dari penangkapan Bahtiar di kediamannya di Baloi Kolam berkat informasi dari masyarakat, setelah itu Sukirman di Rusun Windsor Lubukbaja, dan Eriko di Taman Duta Indah, juga dibekuk setelah dilakukan pengembangan," kata Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Riyanto, saat ekspos kasus di Mapolsek, Kamis (19/3/2015).

Dijelaskan Riyanto, saat mengamankan Bahtiar, ditemukan barang bukti berupa buku rekap penjualan sie jie, ponsel berisikan pesan singkat angka sie jie serta uang tunai Rp500 ribu. Sementara dari tangan dua pelaku lainnya, polisi kembali mendapati barang bukti barang bukti berupa uang tunai Rp18 juta, delapan unit ponsel, dua lembar buku rekap dan lima kertas bertuliskan angka sie jie.

"Bandar utamanya adalah Eriko. Sementara Bahtiar dan Sukirman kaki tangan Eriko yang menjadi bandar di daerahnya masing-masing. Dalam seminggu mereka melakukan transaksi dua kali. Sekali transaksi mereka menghasilkan Rp40 juta, sehingga jika ditotalkan Rp80 juta seminggu," jelas Riyanto.

Untuk kaki tangan Eriko ini, lanjutnya, tersebar di berbagai daerah Batam. "Kita baru amankan Eriko dan dua kaki bandarnya. Sementara pengakuannya ada 10 anggota yang menjadi tangan kedua untuk memasarkan judi sie jie ini. Setoran yang diterima Eriko dari tangan keduanya ini mulai dari Rp3 juta ke atas," tambahnya.

Selain itu, angka judi sie jie ini mengikuti angka yang keluar dari Singapura. Namun Eriko tidak menyetorkannya, melainkan dikelola sendiri bersama anggotanya. "Mereka main sendiri, dan berpatokan pada angka sie jie yang keluar di Singapura," terangnya lagi.

Sementara itu Eriko menuturkan, ia menjalani pekerjaan tersebut juga kerap mengalami rugi atau tekor. "Sistemnya, uang yang dipasang pemain itu diputarkan lagi. Jika ada angka yang masuk, akan dibayarkan untuk yang menang. Kadang tekor juga, kadang untung besar," ternag Eriko.

Ketiga tersangka tersebut saat ini masih mendekam di ruang tahanan Polsek Batam Kota untuk menjalani proses selanjutnya. Mereka juga dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan