Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Dukung Kejari Tanjungpinang Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktikum SMA
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 19-03-2015 | 09:10 WIB
Kantor_Kejaksaan_Tinggi_Kepri.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mendukung upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktikum fisika untuk siswa SMA yang menelan dana Rp 2,1 miliar, dari pagu Rp 2,4 Miliar APBD 2014 oleh Dinas Pendidikan Kepri. 

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Yulianto SH, mengatakan akan mendukung dan memback-up setiap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, dugaan tindak pidana‎ yang dilakukan Kejaksaan Negeri. Tidak menutup kemungkinan, pelaksanaan penyelidikan akan dilakukan secara tim.

"Kita akan dukung terus, dan apabila penting, sejumlah kasus lainnya sebagaimana data yang dibeberkan media, akan kami lakukan pengusutan," kata Yulianto, belum lama ini.

Selain dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Kepri, Yulianto juga mengatakan akan melakukan penyelidikan laporan, dugaan korupsi pembangunan kantor pemadam kebakaran Kota Tanjungpinang tahun 2013 yang dilaporkan LSM Kepri Corruption Watch.
 
"Kemarin proses penyelidikan sempat mandek, karena masih banyaknya tunggakan berkas Korupsi. Saat ini, kembali baru kita lakukan penyelidikan lagi," kata dia.

Kejari Tanjungpinang Kembali Panggil Guru dan Pegawai Disdik Kepri 

Sementara itu, sebagai tindak lanjut pelaksanaan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktikum siswa SMA, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang kembali memanggil sejumlah guru dan pegawai di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Harry Ahmat Pribadi, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kajari Tanjungpinang Lukas Alexander Sinuraya SH, membenarkan pelaksanaan pemanggilan itu. Namun untuk lebih detail, dia mengatakan proses penyelidikan masih terus dilakukan. 

"Ada pemanggilan sejumlah saksi dan proses penyelidikan masih terus kita lakukan," kata Lukas.

Sebelumnya, ‎Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah meningkatkan status pulbaket dugaan korupsi ini ke penyelidikan yang ditandai dengan pelimpahan berkas dan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan Seksi Intelijen ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada Senin (2/3/2015) lalu.

Dari data dan fakta serta keterangan dari sejumlah pihak yang diterima Seksi Intel Kejari Tanjungpinang, sejumlah kepala SMA mengakui pembagian alat praktikum awalnya mereka tidak tahu, karena sebelumnya tidak ada pengajuan kebutuhan.

"Tapi karena diberi, kami terimalah. Namanya juga barang hibah, kendati memang barang ini jarang digunakan," kata salah seorang kepala sekolah di Tanjungpinang.

Editor: Dodo