Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Upayakan Minta Keringanan Hukuman

Inilah Empat Terdakwa yang Divonis Mati PN Batam Pada 2014
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 18-03-2015 | 18:53 WIB
ilustrasi_hukuman_mati.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari sekian banyak pelaku tindak pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 2014, empat di antaranya diganjar hukuman mati oleh majelis hakim. Tiga terpidana terjerat kasus narkoba dan satu terpidana terlibat pembunuhan sadis dan berencana.

Data yang diperoleh dari PN Batam, tiga terpidana narkoba yang divonis mati pada persidangan yang berlangsung Senin (10/3/2014) lalu, masing-masing Ong Beng Song alias Ong alias Ben alias Bos (warga negara Singapura), Azmee, dan Mohammad Solehuddin (warga negara Malaysia). Ketiga terpidana mati itu terbukti menyelundupkan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 163.365 butir di dalam dua tabung kompresor.

Ratusan ribu pil ekstasi itu diselundupkan dari Malaysia tujuan Jakarta melalui Batam. Kendati ketiga terpidana berdalih sebagai kurir (pengantar), majelis hakim tetap menganggap sebagai pengedar yang akan memberikan dampak besar bagi masyarakat luas. (Baca: Selama 2014, PN Batam Beri Vonis Mati Tiga Terdakwa Narkotika)

Terpidana lainnya, Rino Effendi, divonis mati oleh majelis hakim pada Kamis (8/1/2014) di PN Batam karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan sadis terhadap tiga korban sekaligus. Ketiga korban, Eng Lie dan dua anaknya Charisa (15) dan Chavis (9), warga Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk. (Baca: Pembunuh Bos Toko Bangunan di Tanjung Piayu Akhirnya Divonis Mati)

Informasi yang dihimpun BATAMTODAY.COM, empat terpidana mati itu masih melakukan upaya hukum agar terbebas atau setidak hukumannya diringankan. Hal ini dibenarkan Humas PN Batam, Cahyono saat dikonfirmasi Rabu (18/3/2015) di ruang kerjanya.

Menurut Cahyono, empat terpidana mati itu mengajukan Kasasi ke Mahkama Agung. Bahkan, Cahyono juga yakin jika memori Kasasi yang diajukan terpidana mati itu ditolak, mereka akan melakukan peninjauan kembali (PK) maupun grasi.

"Empat yang divonis mati masih melakukan upaya hukum. Bisa saja sampai pengajuan PK ataupun grasi," ujarnya.

Vonis mati yang diberikan majelis hakim, kata Cahyono, sudah mempertimbangkan banyak hal. Sebab, tak semua terpidana narkoba divonis mati hanya mereka yang tergolong pengedar dan memproduksi, tentu dengan jumlah barang bukti yang besar.

"Pertimabangan hakim cakupannya luas. Ketiga terpidana narkoba ini termasuk jaringan yang cukup besar. Tentu hukuman yang diberikan harus maksimal yaitu hukuman mati," jelasnya.

Masih kata Cahyono, vonis mati terhadap empat terpina itu dinayatakan incraht setelah upaya hukum lain ditempuh dan menguatkan hasil putusan PN Batam. "Sampai semua upaya hukum lain yang bisa ditempuh habis. Saat itulah putusannya dinyatakan incrah," tutup dia. (*)

Editor: Roelan