Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Maling dan Penadah Baterai Lampu Jalan di Tanjungpinang
Oleh : CR11
Rabu | 18-03-2015 | 18:11 WIB
Sejumlah-TSK-Pencuri-Bateri.jpg Honda-Batam
Sejumlah tersangka pencuri baterai lampu jalan yang berhasil diamankan. (Foto: CR11/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Delapan orang telah diringkus polisi karena terlibat pencurian baterai pembangkit listrik tenaga surya pada lampu jalan pada Senin (16/3/2015) lalu. Dua di antaranya masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, mengatakan, pencuriaan baterai lampu jalan di pusat pemerintahan Provinsi Kepri di Dompak dan Jalan Daeng Celak Senggarang ini awalnya dilaporkan oleh Pegawai Dinas PU kota Tanjungpinang dan Pegawai Pemerintah Provinsi Kepri dengan laporan polisiLP-B/216/K/V/2014/KEPRI/SPK-RES TPI, tanggal 23 Mei 2014 atas nama pelapor Susanti dari Pemerintah Provinsi Kepri. Kemudian laporan nomor LP-B/333/K/VIII/2014/KEPRI/RES-TPI, tanggal 19 Agustus 2014 atas nama pelapor Amrialis, dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Selama sembilan bulan kita mengejar para pelaku, akhirnya kita dapat membekuk otak pelaku utamanya yaitu Mustafa bin Abdul Karim (29) yang juga bekerja sebagai petugas sekuriti kantor BPN Kota Tanjungpinang, yang sebelumnya sempat kabur ke Batam," kata Reza, Rabu (18/3/2015).

Setelah dalang pencurian itu dibekuk, polisi kembali meringkus enam tersangka lainnya yakni Azlan bin Abdul Karim (39), Edi bin Marzuki (27), Agus Riki alias Riki bin Zainal (18), Sadali Amir alias Dali bin Sanusi (21), Dodi bin Sahren (17) tahun, dan Frangky Ariawan (17).

"Selanjutnya dari keterangan para tersangka, kami juga berhasil mengamankan penadahnya yakni Zainal bin Rahman (45)," terangnya.

Dari pengakuaan para tersangka, tambah Reza, pencurian itu dilakukan dengan cara memanjat tiang lampu pada malam hari. Berbekal tang, mereka menggondol baterai yang terpasang di atas tiang dan dijatuhkan ke bawah oleh pelaku sementara pelaku lain menangkapnya di bawah.

"Sebanyak 214 tiang di Dompak dan 40 tiang di sepanjang jalan baru arah Seggarang di belakang RSUP, yang satu tiangnya terdapat dua baterai. Dengan kasus pencurian ini, kerugian negara bekisar mencapai Rp200 juta," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah lima unit baterai kering merk Solar dan satu buah tang yang digunakan saat beraksi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Atas Perbuatanya para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah, diancam dengan pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sementara itu dari keterangan Zainal yang berprofesi sebagai pemulung barang-barang bekas dan besi tua, yang baru memasuki 3 tahun menetap di Kawal, Bintan, mengaku membeli baterai curaian itu dari para tersangka sebesar Rp5.500 per kg dan dijualnya sebesar Rp6.000 berat total satu buah baterai berbobot 30 kilogram.

"Sebanyak Rp165 ribu saya beli dari para tersangka dan saya jual kembali dengan mengambil keuntungan Rp5.000 ribu per kg. Jadi, satu baterai 30 kg untungnya Rp15.000," ujar Zainal. (*)

Editor: Roelan