Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Buat Aturan Calon Kepala Daerah Terpilih yang Jadi Tersangka Korupsi Ditunda Pelantikannya
Oleh : Surya
Rabu | 18-03-2015 | 16:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan memberlakukan aturan tegas terkait penundaan pelantikan bagi calon kepala daerah yang menang dalam Pilkada serentak di 271 daerah pada 9 Desember mendatang, yang tersangkut tindak pidana korupsi.

"Mulai 2015 ini, KPU akan memberlakukan aturan penundaan pelantikan bagi yang tersangkut dalam tindak pidana korupsi yang ikut  Pilkada serentak kata Ida Budiarti, Anggota KPU di Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Jika hasil pilkada menetapkan pemenangnya, kemudian calon kepala daerah terpilih terpilih ternyata ditetapkan sebagai tersangka korupsi, maka akan ditangguhkan pelantikannya. "Kita akan ajukan surat rekomendasi kepada Mendagri untuk tidak melantik calon yang tersangkut kasus korupsi," katanya.

Menurutnya, aturan tersebut hanya akan menjerat calon kepala daerah yang berstatus tersangka kasus tindak pidana korupsi saja. Artinya, calon kepala daerah yang tidak terjerat tindak pidana korupsi masih bisa untuk tetap dilantik, meski menjadi tersangka dalam kasus pidana lainnya.

KPU nantinya tetap akan memberikan rekomendasi KPU ke Menteri Dalam Negeri untuk tidak dilantik. "Yakin Mendagri akan setuju, ini kan sebuah preseden baik," katanya.

Ida mengatakan, aturan itu memang bukan regulasi baru dalam pemilu, termasuk dalam Pilkada. Namun untuk pilkada tahun ini, pertama kalinya aturan tersebut diaplikasikan. Ida menambahkan, regulasi tersebut untuk menjaga integritas hasil pemilhan kepala daerah dan sikap pemerintah. 

Namun, Ida menjelaskan aturan tersebut memang tidak diatur secara tertulis dalam Undang-Undang. Tapi KPU dalam menerbitkan aturan juga memperhatikan spirit moral dan kepatutan, tidak hanya berpatok pada UU.

"Masalah tersangka adalah soal integritas pemilu, makanya kita berlakukan aturan itu, tapi kita tidak halangi haknya yang untuk ikut pemilu, walaupun dalam proses hukum," kata dianya.

Uji publik PKPU
Sementara itu Anggota KPU Juri Ardiantoro mengatakan, KPU menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan KPU (PKPU) guna mempersiapkan pelaksanaan Pilkada serentak akan digelar pada 9 Desember 2015. "Kita akan uji empat dari sepuluh PKPU hari ini, terkait pelaksanaan Pilkada seretak 9 Desember 2015," kata Juri. 

Dalam rancangan terdapat 10 aturan yang mengatur PKPU. Enam rancangan PKPU ini telah disampaikan kepada lembaga swadaya masyarakat, partai politik, perguruan tinggi dan pihak terkait lainnya pada pekan kemarin. Sementara empat rancangan PKPU lainnya akan diuji publik hari ini.

Adapun empat rancangan PKPU yang akan dibahas yaitu terkait partisipasi masyarakat, norma standar prosedur dan kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelengaraan pilkada, pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta rekapitulai penghitungan suara pada tingkat gubernur, bupati dan wali kota.

Sebelumnya, KPU telah melakukan uji publik dan mengkonsultasikan enam rancangan PKPU pada penyelenggaran Pilkada dari 10 butir yang diajukan. Adapun enam butir yang disampaikan itu terkait tahapan Pilkada, pencalonan, aturan penyusunan daftar pemilih, kampanye, dana kampanye serta tugas-tugas penyelenggara Pemilu.

Editor: Surya