Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi II DPR RI akan Bentuk Tim Panja Dukung Pemekaran DOB Kundur
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-03-2015 | 12:27 WIB
rambe_kamarulzaman.jpg Honda-Batam
Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II DPR RI.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi II DPR RI menyatakan dukungannya terhadap pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagai sejumlah daerah di Kepri.

Khusus mengenai kabupaten pemekaran DOB Kundur, komisi ini menyatakan akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi dan membahas pengajuan DOB ini.

"Kita akan tetap dukung, kalau mekanismenya untuk menyejahterakan masyarakat, serta dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan," kata Rambe Kamarulzaman, Ketua Komisi II DPR RI di Tanjungpinang, belum lama ini.

Sesuai dengan UU nomnor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, kata dia, tentu ada mekanisme dan evaluasi yang akan dilakukan dalam pelaksanaan pemekaran DOB dan dengan diundangkannya UU Pemerintah Daerah itu, secara otomatis pengajuan DOB pemekaran harus mengasumsi pada UU tersebut.

"Hal ini akan kita akomodir, dan kita bahas melalui Panitia Kerja di DPR-RI, karena selain menyangkut rentang kendali, dalam UU Pemerintah Daerah juga diberikan keleluasaan pada DOB khususnya yang berada di perbatasan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur Abdul Malik mengatakan, akan terus memperjuangkan ke Pemerintah Pusat, kendati harus melalui evaluasi dan kabupaten persiapan sebagaimana yang diamanatkan UU Pemerintah Daerah.

"Kami akan terus lakukan koordinasi dengan DPR RI, apalagi DOB pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur ini sudah ada Amanat Presiden (Ampres) sebelumnya, dan perjuangan pembentukan DOB Kundur ini merupakan tekat kita," kata Malik.

Dalam waktu dekat, kata Malik, pihaknya akan kembali membawa dan mengajukan seluruh persyaratan pembentukan DOB Kundur ke DPR RI. (Baja juga: Kunker Komisi II DPR Ingin Tahu Kesiapan Kepri Gelar Pilkada Serentak)

Editor: Dodo