Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Segera Revisi UU Migas
Oleh : Surya Irawan
Rabu | 18-03-2015 | 11:11 WIB
migas 2.jpg Honda-Batam
Diskusi Forum Legislasi Revisi UU Migas dengan  narasumber  Penasihat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto (kiri), Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra  Ramson Siagian (tengah) dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Satya Widya Yudha (kanan) di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/3/2015).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPR berencana akan membahas revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pada masa persidangan III Tahun Sidang 2014/2015 yang akan dimulai pada 23 Maret mendatang, karena sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015.

Revisi itu diharapkan menjadi kedaulatan migas Indonesia, sebab selama ini dianggap lebih berpihak kepada asing dan juga harus lepas dari kepentingan politik sesaat.
 
"Mengatur Migas itu problematika dari hulunya dari dulu, baik saat diatur Pertamina, maupun SKK Migas dan BPH Migas masalahnya tetap sama saja. Celakanya ini korupsi sehingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut dianggap sebagai sarang koruptor. Di sinilah tidak efektinya UU Migas dalam memproduksi minyak sehingga perlu direvisi," kata Ramson Siagian, Anggota Komisi VII dari Fraksi Gerindra dalam Forum Legislasi 'Revisi UU Migas' bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar Satya Widya Yudha dan penasihat Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Menurut Ramson, pasal-pasal dalam UU Migas banyak yang abu-abu tak saja dikeluhkan oleh dalam negeri sendiri, melainkan oleh investor asing.

"Padahal pasal-pasal itulah merupakan kunci untuk mewujudkan kedaulatan Migas dan sekaligus kesejahteraan rakyat," katanya.

Sedangkan Pri Agung Rakhmanto mengatakan, investor membutuhkan kepastian investasi dalam sektor Migas di Indonesia. "Investor butuh kepastian cadangan migas yang katanya ada 10 juta miliar barel agar dapat memproduksi minyak 1,4 juta barel per hari. Investor juga butuh kepastian investasi untuk pengeboran, dan kepastian dari UU Migas sendiri,” kata Pri Agung.

Inisiatif DPR
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Satya Widya Yudha mengatakan, revisi UU Migas merupakan usulan Hak Inisiatif DPR. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha, menegaskan jika revisi UU Migas ini inisiatif DPR RI, "Kita minta pemerintah untuk bersama-sama revisi UU Migas. Sebab, kontrak Migas itu harus lex generalist agar pemerintah bisa melakukan renegosiasi ulang jika dalam pelaksanaannya menyimpang dan merugikan rakyat. Bukan lex specialist di mana negara tidak bisa berbuat apa-sapa sampai habis masa kontraknya," kata Satya.

Satya mengatakan, rencana untuk melakukan revisi sudah dilakukan pada periode lalu, namun tidak selesai. Karena pembahasannya tidak bisa dibebankan ke periode berikutnya, maka semuanya akan diulang dari awal lagi atau nol. 
 
"Mentoknya di badan legislasi DPR RI. Kita sudah menyurati pemerintah, tapi di DPR RI sendiri begitu ganti masa periode DPR RI, maka hasil pembahasan RUU itu otomatis hangus sehingga tak bisa menggunakan hasil pembahasan yang lama tersebut," katanya. 

Satya menambahkan, karena kontrak lex specialist tersebut, maka pemerintah bisa mengubah dalam pelaksanaannya apabila ditemukan penyimpangan dan merugikan negara.

"Jadi materi kontrak itu harus jelas karena berdampak dahsyat dan memiliki kedudukannya lebih tinggi dari UU," katanya.

Editor: Dodo