Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR-RI: Pengusutan Kasus Mobil Mewah Batam, Kinerja Polisi 'Memble'
Oleh : Surya Irawan/Magid
Jum'at | 01-07-2011 | 09:52 WIB
A.-Yani.jpg Honda-Batam

Ahmad Yani, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR-RI

JAKARTA, batamtoday - Terkait jalanya pengusutan kasus mobil mewah di Batam yang dilakukan Mabes Polri, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menilai, kinerja korp coklat sampai hari ini "memble". Penilaian tersebut dilontarkan Senayan, berdasarkan runtutan persoalan sejak permulaan kasus ini meluap.

Kepada Batamtoday, Anggota Komisi III DPR-RI, Ahmad Yani di Jakarta, Kamis (30/6/2011),mengatakan, dalam proses penuntasan kasus mobil mewah Batam cukup banyak kejanggalan, mulai dari menuyusutnya tersangka, raibnya barang bukti dan penyerahan kasusnya ke Polda Kepri. Karena itu, Ia bersama Komisi III, mendesak segera dilakukan koordinasi lintas departemen.

"Dulu ngapain ditangkap kayak teroris sementara pengusutan kasusnya memble, berlarut-larut tidak ada kemajuan hampir setahun ini," ujar Politisi asal Fraksi PPP itu.

Dikatakan Ahmad Yani, pihaknya tidak habis pikir, mengapa pengusutan kasus yang sebenarnya bisa dilakukan Polisi dengan baik, bisa berakhir seperti benang kusut yang sulit diurai kembali. Yang paling menyedihkan, sejak beberapa waktu lalu muncul sejumlah isu mengenai aliran dana yang digelontorkan ke Polisi terkait pengusutan kasus mobil mewah tersebut.

"Semoga polisinya tidak masuk angin, karena saya mendengar ada milyaran rupiah yang digelontorkan ke polisi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Kapoltri Jenderal Pol Timur Pradopo beberapa waktu lalu, salah satu agendanya membahas perkembangan pengusutan kasus mobil mewah Batam.

Pada kesempatan itu, Kapolri mengungkapkan 104 mobil mewah yang menjadi barang bukti, termasuk 11 mobil mewah yang dititipkan Mabes Polri di Mapolda Kepri akan diputihkan.
Selain itu, barang buktinya dipinjampakaikan ke pemiliknya karena Polda Kepri tidak memiliki anggaran untuk melakukan pemeliharaan mobil mewah tersebut.

Jumlah tersangka pun menyusut menjadi dua dari semula empat, yakni Anthony Wiyogo (AW), Hartono alias Ahui(AH), HS dan VS. Selanjutnya tersangka kasus pemalsuan dokumen mobil mewah hanya menjadi dua AW dan AH, sementara HA dan VS dilepas.

Diduga HA dan VS dilepas setelah membayar miliaran rupiah agar bebas dari jerat hukum. Sedangkan AW dan AH yang tetap ditetapkan sebagai tersangka, juga tidak ditahan dan bebas berkeliaran di Batam, yang diduga bisa melakukan hal serupa agar bisa bebas.

Ahmad Yani menegaskan, penyerahan pengusutan kasus mobil mewah Batam dari Mabes Polri ke Polda Kepri akan memudahkan mafia penyelundup mobil mewah Batam terbebas dari jerat hukum.

"Para penyelundup akan lebih luasa kalua kasusnya ditangani Polda Kepri ketimbang Mabes Polri. Saya yakin mereka akan dibebaskan, lihat saja rencana gelar perkara tak jadi dilakukan," katanya.

Anggota Komisi Hukum DPR ini meminta agar Mabes Polri dan Polda Kepri menjelaskan AW dan AH yang ditetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen mobil mewah Batam tidak dilakukan penahanan, dan dibebaskan berkeliaran tanpa disentuh.

"Ini juga harus jelas akan AW dan HA itu masa penahanannya habis, atau para tersangkanya dibantarkan. Saya kira Mabes Polri dan Polda Kepri harus menjelaskan keberadaan tersangka AW dan HA kenapa tidak ditahan, dan dibebaskan berkeliaran di Batam," katanya.

Perkembangan kasus

Berikut perkembangan kasus hasil pengusutan penyelundupan mobil mewah di Batam yang disampaikan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (13/6) lalu :

Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat di Kepulauan Batam Wilayah Polda Kepri, dengan banyaknya mobil mewah dengan Plat seri" BP.... X " yang dikemas dengan dokumen yang proses penerbitannya melanggar Undang-Undang.

Wilayah Batam sebagai daerah bebas perdagangan sesuai dengan:
a. Keputusan Presiden Rl Nomor 41 Tahun 1978 : Batam sebagai wilayah Usaha Bonded Warehouse.
b. Kep Men Keu Nomor 47/KMK.01/1987, tangga! 26 Januari 1987 tentang Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah : Pulau Batam dan pulau sekitarnya sebagai Kawasan Berikat, sehingga pemasukan Barang Kena Pajak dari luar daerah pabean Indonesia kedalam kawasan berikat belum dianggap sebagai barang impor, maka tidak terutang PPn (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPn.BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), sehingga banyak Importir mengimpor Mobil Mewah dan memasukkannya ke Puiau Batam, karena tidak dikenakan PPn dan PPn.BM.
c. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1998 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah dikawasan berikat pulau Batam, dalam salah satunya menjelaskan bahwa untuk import yang dilakukan pengusaha tidak dipungut pajak sepanjang barang import tersebut untuk di eksport.
d. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2003 tanggal 31 Desember 2003 yang mencabut PP Nomor 39 Tahun 1998 yang isinya adalah pembehakuan PPn dan PPn.BM, untuk komoditas tertentu salah satunya mobil (barang mewah).

Mobil-mobil mewah yang masuk ke wilayah Batam berbagai jenis merk berasai dari Negara Singapura (Ex Singapura) merupakan Implikasi dari PP Nomor 63 Tahun 2003, sejak tahun 2004 sampai dengan 2010 banyak dimanfaatkan pengusaha mobil menghindari PPn dan PPn.BM dengan cara memalsukan dokumen seolah - olah mobil mewah yang masuk ke Batam pada tahun 2000 s/d 2003. Dokumen dokumen yang dipalsukan ini, selanjutnya diajukan sebagai syarat untuk penerbitan STNK dan BPKB mobil.

Adapun modus operand! yang dipergunakan adalah sebagai berikut:

a. Memalsukan izin dari Perindustrian Pemda dan Form BB darj gea Cukai sebagai persyaratan untuk menerbitkan SINK dan BPKB dimana surat -surat tersebut dibuat berlaku surut. Sebagai contoh untuk rnobil mewah yang dibuat dipabrik di atas tahun 2004, begitu dtselundupkan ke Batam, suratnya dibuat seolah olah mobil tersebut dibuat tahun 2003 kebawah.
b. Showroom sering berganti nama dan berpindah lokasi untuk menghindari jerat hukum.
c. Para pelaku menimpa data kendaraan atau menghapus data STNK dan BPKB untuk kendaraan lain.

UPAYA - UPAYA YANG DILAKUKAN :
Proses penindakan dan penyidikan gabungan antara Polda Kepn dan Bareskrim Polri yang tefah dilakukan adalah sebagai berikut:

a. Hasil penyelidikan diperoleh fakta-fakta hukum bahwa da|am proses permohonan pendaftaran dalam penerbitan STNK dan BPKB untuk mobil/kendaraan bermotor eks Singapura yang dimasukan Ke Pulau Batam harus dilengkapi persyaratan, yaitu :
1) Surat Izin  Impor dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.
2) Sertifikasi dari Sucofindo tentang pemeriksaan uji tipe dan identitas kendaraan.
3) Surat Keterangan Pemasukan Mobil/Kendaraan Bermotor Ke Pulau Batam (Formulir BB) dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam.

b. Hasil verifikasi terhadap beberapa dokumen Formulir BB, dan Surat Izin Impor yang telah dipergunakan sebagai persyaratan penerbitan SINK dan BPKB, ternyata diperoleh konfirmasi bahwa dokumen - dokurnen dimaksud merupakan dokumen palsu atau tidak pernah dikeluarkan atau teregistrasi oleh Kantor Pelayanan Bea & Cukai Batam, dan Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota Batam, sehingga pada tanggal 23 dan 2< September 2010 telah dimulai proses penyidikan dengan dilakukan Penindakan / penyitaan terhadap mobil-mobil mewah yang diperkirakan diProduksi tahun 2004- ke atas, namun menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tahun 2000 - 2003, dengan hasil penindakan sebanyak 104 (seratus empat) unit mobil terdiri dari Toyota sebanyak 54 (lima puluh empat) unit, Mercedes Benz sebanyak 20 (dua puluh) unit, BMW sebanyak 18 (delapan belas) unit, Honda sebanyak 5 (lima) unit, Nissan sebanyak 2 (dua) unit, Jaguar sebanyak 1 (satu) unit, Volvo sebanyak 1 (satu) unit, Mazda sebanyak 1 (satu) unit, Audi sebanyak 1 (satu) unit, dan Mitsubishi sebanyak 1 (satu) unit.

c. Hasil penelitian terhadap dokumen kendaraan dari 104 mobil - mobil mewah yang telah disita, baru ditemukan :
1) Formulir BB sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh):
a) 17 (tujuh belas) lembar Formulir BB dikeluarkan dan teregistrasi pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam;
b) 80 (delapan puluh) lembar Formulir BB diduga sebagai dokumen palsu, atau tidak dikeluarkan dan tidak teregistrasi pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam. Untuk 7 (tujuh) lembar formulir lainnya belum ditemukan.
2) Surat Izin Impor sebanyak 19 (sembilan belas):
a) 2 (dua) lembar Surat Izin Impor dikeluarkan dan teregistrasi pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.
b) 13 (tiga belas) lembar Surat Izin Impor diduga palsu, atau tidak dikeluarkan dan tidak teregistrasi pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.
c) 4 (empat) lembar Surat Izin Impor menunggu hasil verifikasi dari Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.
d. Hasil pencarian dan penelitian berkas kendaraan di Kantor Samsat Provinsi Kepri dari 104 (seratus empat) unit diperoleh warkah/berkas kendaraan peralihan Plat Nomor BM ke BP sebanyak 34 (tiga puluh empat) berkas, sedangkan sisanya sebanyak 70 (tujuh puluh) berkas tidak diketemukan.
e. Hasil penyidikan sementara diperoleh bukti permulaan yang cukup terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta authentik atas beberapa mobil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu :

1) ANTHONY WIYOGO, selaku penanggungjawab showroom PT. Wiranamas Jaya.
2) HARTONO alias AHUI, selaku penanggungjawab showroom PT. Hanindo Star.
f.  Penyidikan  atas  104  unit  mobil,   penanganannya  oleh  Bareskrim  Polri selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kepri dengan pertimbangan :

1) Sebagian besar para saksi, tersangka dan obyek perkaranya berada di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.

2) Mobil - mobil barang bukti telah dialihkan tempat penyimpanannya sebanyak 104 (seratus empat) unit, merupakan mobil bermasalah. untuk kepentingan penyidikan kasus ini dilimpahkan ke Polda Kepri guna kemudahan dan kecepatan dalam mencari kepastian hukum maupun kebijakan administrasi pelayanan publik agar kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan menyeluruh.

3) Polda Kepri telah melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Melengkapi administrasi penyidikannya pada tanggal 2 April 2011 dan meneliti barang bukti berupa dokumen kendaraan.
b) Melaksanakan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Kepri pada tanggal 25 April 2011.
c) Melaksanakan Gelar bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menyempurnakan unsur tindak pidana dan pembuktiannya (masih menunggu konfirmasi dari pihak Aspidum Kejati Kepri dan direncanakan pada tanggal 25 Juni2011).

4) Berdasarkan Klasifikasi dokumen kendaraan dikategorikan sebagai berikut:

a. Kelompok A, memiliki dokumen sah terdiri dari Faktur, BPKB, STNK, SKPD, dan TNKB serta Formulir BB asli / terdaftar di Bea dan Cukai.
b. Kelompok B, memiliki BPKB, STNK, SKPD, dan TNKB, tetapi Formulir BB tidak terdaftar di Bea dan Cukai (Palsu/Aspal).
c. Kelompok C, Tidak memiliki dokumen sama sekali dan belum terdaftar di Kantor Samsat dan tidak memiliki STNK, SKPD, dan BPKB (kendaraan bermotor bodong/ilegal).
5) 104 (seratus empat) unit mobil yang disita termasuk dalam Kelompok A dan Kelompok B.
6) Berdasarkan temuan tersebut,   Kapolri teiah memberikan  arahan kepada   Kapolda   Kepri   (melalui  Surat Telegram  Kapolri  Nomor: STR/103/11/2011 tanggal 10 Februari 2011 yang ditandatangani oieh Kakorlantas Polri), yang intinya sebagai berikut: .
a) Bagi kendaraan bermotor dengan Formulir BB terdaftar di Bea dan Cukai, serta memiliki dokumen BPKB dan STNK / TNKB diperbolehkan untuk   dilakukan proses pengesahan dan perubahan namun tidak boleh dimutasikan ke luar dari Polda Kepri;
b) Bagi kendaraan bermotor yang memiliki dokumen BPKB dan STNK / TNKB namun Formulir BB tidak terdaftar di Bea dan Cukai, maka diperbolehkan melakukan proses pengesahan dan perpanjangan STNK.
c) Bagi kendaraan bermotor yang memiliki Formulir BB resmi dan terdaftar di Bea dan Cukai tetapi belum memiliki dokumen BPKB dan STNK, tetap bisa diregistrasi / didaftar sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.