Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Saksi Tak Hadir, Sidang Perkara Noldi Ditunda
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 17-03-2015 | 08:35 WIB
Kantor_PN_Batam.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara Noldi Kristi (44), terdakwa penimbunan solar bersubsidi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/3/2015) sore, ditunda. Dua saksi, Valentino dan Erwin, tak bisa hadir dengan alasan sakit.

"Dua saksi tak bisa hadir karena sakit. Ini ada suratnya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Satrio, dikonfirmasi perihal penundaan sidang terdakwa Noldi.

Menurutnya, agenda sidang hari ini masih seputar pemeriksaan saksi-saksi. Akibat dua saksi tak hadir, sidang terpaksa dilanjutkan pekan depan.

Penundaan sidang itu dilakukan sebelum tiga majelis hakim memasuki ruang sidang. Selain ketidakhadiran dua saksi, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Khairul Fuad, juga disebut akan melakukan umroh ke Tanah Suci.

"Saya nggak tahu Ketua Majelis mau umroh. Yang pasti sidang ditunda karena dua saksi tak hadir," kata Aji lagi. (Baca: Transaksi Solar Langsiran Noldi Capai Ratusan Juta Rupiah Per Hari)

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan lima tersangka penimbunan solar subsidi yang menjadi pemicu bentrok anggota Yonif 134 Tuah Sakti dengan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Kepri di Tembesi, Batam.

Tersangka utama yang ditetapkan, yakni Noldi, dan empat tersangka lainnya masing-masing Harun, Bis, Aap dan A. Masing-masing memiliki peran yang berbeda. Noldi sebagai pemodal dan juga pembeli BBM bersubsidi termasuk pemilik gudang.

Sedangkan Harun sebagai pengelola gudang bertugas membeli solar dari pelangsir. Tersangka Bis sebagai karyawan bongkar muat gudang, Aap bertugas sebagai kasir dan A sebagai sopir pelangsir solar.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, mengungkapkan kepada BATAMTODAY.COM, dalam aksi  penimbunan solar bersubsidi di Tembesi ini juga ada keterlibatan PT Bintang Abadi Sukses (BAS), sebagai penyalur BBM nonsubsidi ke indsutri-industri yang ada di Batam.

Sebagai komisaris PT BAS, Noldi mengaku menyalurkan BBM subsidi ke industri. Sehingga ia mendapatkan keuntungan yang sangat banyak. Terungkap, kalau keuntungan yang didapat oleh Noldi mencapai miliaran rupiah.

"PT BAS menyalurkan solar BBM subsidi ke beberapa industri di Batam, diantaranya PT JP, PT ODI dan PT JRO. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan penerima solar subsidi," ujarnya di Mapolda Kepri, Senin (13/10/2014).

Kelima tersangkayang sudah ditahan satu per satu, termasuk Noldi ditangkap di Batam. Mereka dikenakan pasal pasal 55 dan atau 53 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dan junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 ayat (1) junto pasal 2 ayat (1) huruf z Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya. (*)

Editor: Roelan