Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pelajar di Tanjungpinang Jadi Korban Pencabulan Dua Pria di Kampung Bugis
Oleh : CR11
Senin | 16-03-2015 | 19:48 WIB
ilustrasi_pencabulan_anak_di_bawah_umur.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua orang pelajar di Tanjungpinang menjadi korban pencabulan dua orang pria. Kedua korban berinisial Sy (14) dan rekannya, Ds (14), dicabuli oleh Ak (18) dan rekannya, Sm (32), di semak-semak jalan Kampung Bugis pada Kamis (12/3/2015) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedua korban bersama orang tuanya telah melaporkan perbuatan Ak dan Sm ke Mapolres Tanjungpinang melalui Laporan LP-B/116 dan 117/III/2015/KEPRI/SPK RES TPI.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi, membenarkan adanya laporan korban tersebut. Dari laporan korban yang didampingi orang tuanya ke polisi, korban mengaku awalnya Ak mengajak Sy jalan-jalan dan makan-makan. Selanjutnya Sy mengajak temanya Ds, sementara Ak mengajak temanya, Sm.

Setelah jalan-jalan dan makan,  Ak dan Sm menggunakan sepeda motor membawa kedua korban ke arah jalan Kampung Bugis di Senggarang. Di sana, ke dua pelaku sempat merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan intim. Karena ditolak, akhirnya pelaku memaksa dan mengancam korban.

"Dari keterangan korban, Sy dikirimi pesan singkat oleh Ak untuk makan malam. Sy mengajak rekannya, Ds, juga untuk ikut. Sedangkan pelaku Ak juga mengajak Sm. Maka terjadilah dua pasangan pencabulan Kamis siang kemarin," kata Reza, Senin (16/3/2015).

Kedua pelaku melampiaskan nafsunya dengan cara merayu dan memaksa korban membuka celana panjang dan celana dalamnya. Saat itu pelaku sempat menyetubuhi korban. Selesai menyetubuhi, korban disuruh pulang dan diancam akan menganiaya kakak korban kalau melaporkan kejadiaan itu ke polisi.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dikediamanya pada Minggu (15/3/2015) sekitar pukul 21.00 WIB kemarin. Dan dari keterangan pelaku, salah satu korban sudah tujuh kali dicabuli," jelas Reza.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut. "Atas perbuatanya, kedua tersangka kita sangka melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur di bawah ancaman," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan