Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasutri Pencuri Dibekuk di Hang Nadim, Satu Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Romi Chandra
Senin | 16-03-2015 | 16:28 WIB
pasutri_maling.jpg Honda-Batam
Pasutri spesialis pencurian di dalam mobil saat diekspose di Mapolsek Batam Kota.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rudi Alamsyah alias Abok (47), pelaku pencurian dan pemberatan beserta istrinya berinisial Sy, dibekuk jajaran Polsek Batam Kota di Bandara Hang Nadim saat mencoba kabur, Rabu (11/3/2015) sore. Akibatnya, betis kanannya terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan. Sementara istrinya juga dibekuk karena berperan sebagai penadah.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, saat ekspose mengatakan, Rudi alias Abok merupakan pelaku pecah kaca serta perusak mobil dan dan sudah sering beroperasi bersama tiga orang rekanya, Rejoki alias Saidi, Andika alias Aang serta Angga yang saat ini masih dilakukan pengejaran (DPO).

"Istri tersangka juga kita amankan karena diketahui sebagai penadah barang hasil curian. Mereka kita amankan saat di Bandara Hang Nadim dengan persiapan tiket yang sudah dibeli. Ketiga rekannya sudah kabur duluan," kata Yoga, Senin (16/3/2015) sore.

Dari pengakuan tersangka lanjut Yoga, selama di Batam, tersangka bersama rekannya sudah beroperasi di tiga TKP, yakni di kawasan Legenda Malaka, Industri Tunas serta di kawasan Kepri Mall. Sementara hasil pencurian mereka yang paling besar yakni di Legenda Malaka. Mereka berhasil membawa kabur uang Rp 200 juta yang berada di dalam mobil.

"Mereka tidak segan-segan membututi korbannya. Kejadian di Legenda Malaka, meeka mencuri uang di dalam mobil salah satu anggota Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP). Uang itu diambil rencananya untuk biaya memberangkatkan orangtuanya naik haji," terang Yoga lagi.

Lebih lanjut jelasnya, modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan cara memecah kaca mobil dan merusak kunci mobil menggunakan kunci T. 

"Tersangka yang berhasil kita bekuk ini berperan sebagai sopir mobil rental yang digunakan untuk beroperasi. Sementara tiga orang temannya juga memiliki tugas yang berbeda. Ada yang mengeksekusi, melakukan pemantauan menggunakan sepeda motor serta mengalihkan perhatian orang sekitar," jelasnya.

Para pelaku tersebut tutur Kapolsek, tidak hanya beraksi di Batam saja. Mereka juga beroperasi di negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. "Kasusnya sama. Mereka juga melakukan pencurian di dalam mobil. Sedangkan istri tersangka mengaku sebagai penadah dan mengetahui perbuatan suaminya," terangnya lagi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mojil Toyota Avanza putih BP 1868 GA dan sepeda motor Yamaha Mio Sporty putih BP 4476 FF. Selain itu, juga diamankan barang bukti uang hasil pencurian Rp 42 juta, dua jam tangan bermerk, dua tas serta beberapa pakaian.

Abok dan istrinya, Sy, saat ini masih mendekam di dalam jeruji tahanan Polsek Batam Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan.

Editor: Dodo