Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Periksa Konsultan Perencana Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional
Oleh : Roni Ginting
Senin | 16-03-2015 | 15:59 WIB
Kejaksaan Negeri Batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 di Batam.

Kasi Pidana Khusus Kejari Batam, Tengku Firdaus mengatakan, hari ini yag diperiksa adalah konsultan perencana dari PT Almetra. Namun ia tak bersedia menyebut nama konsultan tersebut.

"Pemeriksaan saksi terus berlanjut. Hari ini dari PT Almetra," kata Firdaus. (Baca: Kejari Tak Gentar Dilapor ke Kejagung Soal Penetapan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional XXV Batam)

Lanjutnya, konsultan tersebut awalnya dijadwalkan pemeriksaan hari Rabu Minggu lalu, yapi tang bersangkutan tidak bersedia karena ada kegiatan. "Pemeriksaan kita lakukan hari ini," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. Penetapan tersangka dilakukan karena hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup. (Baca: PNS Pemko Batam dan Direktur CV Mustika Raja Ditetapkan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ 2014)

Kepala Kejari Batam, Yusron SH MH menyampaikan, untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, jaksa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti.

Dua orang yang ditetapkan tersangka inisial IH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan RR sebagai Direktur CV Mustika Raja yang memenangkan tender pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1.418.318.000.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Batam menetapkan dua tersangka inisial IH dari Distako Batam dan insial RR selaku direktur perusahaan pemenang tender," kata Yusron, Jumat (6/3/2015) siang di Kantor Kejari Batam.

Editor: Dodo