Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Toko Minuman Beralkohol di Tanjungpinang dan Bintan Keluhkan Permendag
Oleh : Gokli
Sabtu | 14-03-2015 | 11:00 WIB
Haripinto-yes4.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Minuman beralkohol golongan C di Tanjungpinang dan Bintan makin sulit dipasarkan, sejak Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 diterbitkan. Imbasnya, promosi industri pariwisata di daerah tersebut terganggu.

Keluhan ini disampaikan masyarakat di daerah Tanjungpinang dan Bintan kepada anggota Komite IV DPD RI, Haripinto Tanuwidjaja, saat melakukan reses belum lama ini. Mereka perharap, Permendag nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol direvisi.

"Permendag itu membuat masyarakat tak bisa memasarkan minuman golongan C di pasar dan minimarker," kata Haripinto, usai reses dari Tanjungpinang dan Bintan.

Lainya, sambung Haripinto, Pemerintah Daerah belum mampu menciptakan ekonomi yang kondusif yang berakibat pertumbuhan usaha tetap stagnan dan mulai sepi. Terlebih, katanya, pelaku usaha mengeluh sulit mengurus izin dan adanya praktek pungli.

"Peluang bisnis di Bintan masih banyak, tetapi perhatian Pemerintah setempat tak ada, bahkan pengurusan izin tetap sulit," jelasnya.

Masih kata Haripinto, masyarakat di Tanjungpinang dan Bintan masih mengeluh soal listrik dan air bersih. Persoalan itu juga sudah berlangsung lama dan belum ada solusi.

Ketersediaan listrik dan air merupakan kebutuhan yang paling mendasar bagi masyarakat dan industri. Persolan ini harus diselesaikan secepatnya oleh Pemerintah.

"Persoalan listrik dan air menjadi prioritas yang akan disampaikan ke Pemerintah Pusat," tutupnya.

Editor: Dodo