Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gintoyono Mengaku Tak Terganggu dengan Penggeledahan oleh Kejaksaan
Oleh : Ahmad Romadi
Jum'at | 13-03-2015 | 17:12 WIB
gintoyono-300x278.jpg Honda-Batam
Gintoyono Batong, Kepala Distako Kota Batam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Tata Kota (Kadistako) Kota Batam, Gintoyono Batong, mengaku tidak terganggu dengan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) di kantornya, belum lama ini. Bahkan pada waktu itu ia sempat menghadiri rapat di Tanjungpinang. (Baca: Kejaksaan Juga Geledah Kantor Distako dan ULP Kota Batam)

Ia menjelaskan, kedatangan jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam ke kantornya itu untuk mengumpulkan data-data terkait penyalagunaan anggaran pengadaan lampu hias. Semua data yang diperlukan menurutnya sudah ada di kejaksaan.

Menurutnya, meskipun jajarannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, ia katakan staf tersebut masih bekerja seperti biasa.

Ia juga mengaku siap jika dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi lampu hias di ajang MTQ Nasional. "Sebagai warga negara yang baik, saya siap kapan pun dipanggil. Saya akan mengikuti hukum yang berlaku," kata Gintoyono, Jumat (13/3/2015) .

Sementara Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, belum lama ini, menanggapi santai penggeledahan yang dilakukan kejaksaan di kantor Distako. Menurutnya, meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tetap memegang teguh prinsip praduga tidak bersalah.

"Meski sudah diperiksa tapi perlu dibuktikan dulu. Kan ada mekanismenya," kata Dahlan.

Saat ditanyai apakah pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada anak buahnya, Dahlan katakan jika  diperlukan maka akan dipersiapakan. "Untuk sanksi belum. Itu diberikan kalau ada putusan tetap," jelasnya. (*)

Editor: Roelan