Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditjen Hubla Tetapkan Dua WNI Tersangka dari Dua Kapal yang Diamankan di Tanjungsengkuang
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 13-03-2015 | 08:51 WIB
kapal_singapura.jpg Honda-Batam
Dua kapal yang diamankan Ditjen Perhubungan Laut di Batam. (Foto: Dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Kementerian Perhubungan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kapal berbendera asing yang diamankan di perairan Tanjungsengkuang, Batam, pada 3 Maret 2015 lalu. (Baca: Dua Kapal Singapura Ditangkap, Ditjen Hubla Masih Periksa Dokumen Kapal)

Demikian disampaikan Dirjen Hubla, Bobbi Mamahit, saat mengunjungi dan melihat kedua kapal berbendera Belize dan Singapura di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS), Kamis (12/3/2015) malam pukul 21.00 WIB.

"Dari sembilan orang yang berada di dua kapal tersebut, kita sudah tetapkan dua orang tersangka yang berkewarganegaraan Indonesia. Sementara yang lainya masih sebagai saksi dan tidak ditahan," ujar Bobbi kepada BATAMTODAY.COM di pelabuhan, Kamis malam. 

Dua orang yang sudah ditetapkan itu, kata pria berkacamata ini, antara lain Joni Siahan dan Rudintok Palapa. Keduanya bertugas sebagai nakhoda kapal SB Sea Sparrow I berbendera Belize dengan bobot 27 GT milik Searching Offshore Pte Ltd dan kapal SB DM 55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM Sea Logistic Pte (sebelumnya ditulis keduanya sebagai kapal berbendera Singapura).

Namun demikian Bobbi belum mengetahui barang muatan keseluruhan yang dibawa oleh dua kapal perusahaan yang berbasis di Singapura itu. Yang jelas, kata Bobbi, keduanya membawa bahan makanan logistik untuk mereka.

"Untuk daging yang membusuk sudah kita buang. Untuk keseluruhanya belum kita cek karena masih tahap penyelidikan Ditjen Hubla yang langsung menangani kasus ini," jelasnya.

Bobbi menjelaskan, dua kapal itu terbukti melakukan kegiatan ship to ship transfer tanpa memiliki izin dari Syahbandar dan tidak disertai dokumen penting. Menurutnya, hal itu sangat berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan pelayaran Indonesia, khususnya di Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on The Law of the Sea (Unclos) 1982.

"Kedua kapal juga melanggar ketentuan pidana pelayaran yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 317 juncto 193, pasal 302 juncto 117 dan pasal 287 juncto 27," terangnya. (*)

Editor: Roelan