Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disinyalir, Jaringan Peredaran Narkoba di Lapas Tanjungpinang Terkoordinir Rapi

Tim BNN Gagal Jemput Dua Gembong Narkoba di Lapas Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Kamis | 12-03-2015 | 20:38 WIB
ekspos_kasus_bnn_kepri.jpg Honda-Batam
Kepala BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Beny Setiawan (tengah), dan Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kompol Ahmad Yani (kanan), saat ekspos kasus di gedung BNN Provinsi Kepri di Batam, Kamis (12/3/2015). (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Tanjungpinang untuk membongkar peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang ternyata tak mudah. Hal itu terbukti saat petugas BNN Provinsi Kepri dan Kota Tanjungpinang gagal saat hendak mengamankan dua orang narapidana (napi)--disebut sebagai Mr X dan Mr Y--di Lapas Tanjungpinang, Rabu (11/3/2015) siang.

Petugas BNN gagal menjemput kedua napi yang disinyalir sebagai gembong narkoba di lapas itu karena pihak Lapas Tanjungpinang 'melarang' dengan alasan situasi di dalam lapas sedang memanas pasca penangkapan dua bandar narkoba, Ak dan TD, serta oknum sipir berinisial Yr. (Baca: Gelar Sidak, BNN Amankan Oknum Lapas Tanjungpinang dan Napi Pengedar Narkoba)

"Setelah mengamankan Ak dan TD (napi), serta YR (sipir lapas) dan NW (bandar luar lapas, red) dari dalam Lapas Kelas II A Tanjungpinang, keesokan harinya pada Rabu (11/3/2015) sekitar pukul 12.30 WIB, tim BNN kembali ke lapas untuk menjemput Mr Y dan X. Namun, koordinasi dengan pihak lapas menyatakan keduanya tidak bisa diambil dengan alasan situasi lapas sedang tidak kondusif," ujar Kepala BNN Provinsi Kepri, Kombes Pol Beny Setiawan, saat ekspos kasus di gedung BNN Provinsi Kepri di Batam, Kamis (12/3/2015).

Karena gagal, tim BNN terpaksa menunda penjemputan dua gembong narkoba itu, dan akan menjemput keduanya secepat mungkin. "Dalam waktu dekat keduanya akan kembali kita jemput. Saat ini kita masih melakukan pendalam dengan empat tersangka yang sudah kita amankan," tegas Beny.

Mr X dan Mr Y disebut-sebut sebagai bandar narkoba yang menguasai peredaran di dalam Lapas Tanjungpinang. Melaui pengembangan yang dilakukan tim BNN, selain barang bukti 2 gram sabu dan 60 butir pil ektasi milik Ak yang akan diserahkan ke NW, YR juga mengaku sebanyak 2,5 gram sabu lainnya adalah milik Mr Y.

Sedangkan dari pengakuan TD, terpidana 12 tahun penjara atas kasus peredaran sabu sebanyak 65 gram yang diungkap Polda Kepri tahun 2010, sabu seberat 4,8 gram yang dibuangnya di bawah meja sipir pada saat tim BNN melakukan pemeriksaan, dan ganja kering 61,5 gram timbangan digital 2 unit dan uang tunai Rp15 juta adalah milik Mr X.

Berdasarkan informassi yang diperoleh BATAMTODAY.COM, Lapas Tanjungpinang di Jalan DR Saharjo Km 18 Kampung Banjar merupakan lapas dan rutan di Kepulauan Riau yang nyaris bebas dari pantauan petugas. Karena itu, narkoba dikabarkan bisa bebas masuk dan keluar lapas.

Selain pengamanan, hal itu juga dikarenakan lokasinya yang jauh dari pantauan masyarakat serta aparat. Begitu pun jaringan narkoba di dalam lapas sudah terkoodinir.

Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Kompol Ahmad Yani, tak menampik. "Iya, informasi tentang bebasnya peredaran narkoba di Lapas Tanjungpinang sudah lama sekali kami peroleh. Tetapi selama ini kami tidak berhasil tembus ke dalam karena jaringan ini sudah terkoordinir dengan rapi oleh warga binaan dan pegawai lapasnya sendiri," ungkap Yani. (*)

Editor: Roelan