Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerkosa Pemilik Kedai Rokok di Pinggir Jalan Sudirman Juga Dijerat Pasal Pencurian
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 12-03-2015 | 15:28 WIB
pemabuk_pemerkosa.jpg Honda-Batam
Roni, pelaku pemerkosaan yang dijerat juga dengan pasal pencurian saat diamankan di Mapolresta Barelang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Roni (34), pelaku pemerkosaan pemilik kedai rokok di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Nh (34), Selasa (10/3/2015) lalu, ternyata juga terlibat kasus pencurian di kawasan Baloi Satpam.

"Tersangka dijerat dua pasal, pemerkosaan dan pencurian. Setelah dikembangkan, ia juga pelaku pencurian di kawasan Baloi Satpam," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Komisaris Polisi Didik Erfianto, Kamis (12/3/2014).

Dikatakan Didik, saat pemeriksaan dilakukan, tersangka mengaku pernah melakukan pencurian di kawasan Baloi. Pengakuannya tersebut kemudian dicocokkan dengan laporan yang masuk.

"Begitu dicocokkan dengan laporan yang masuk, ternyata tersangka membobol sebuah kios di kawasan Baloi," tambahnya.

Berita sebelumnya, Muhammad Roni, seorang pria 34 tahun, terpaksa diamankan jajaran Polresta Barelang. Pasalnya, karena dipengaruhi alkohol, ia nekat memperkosa NH (34), pemilik kedai rokok di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (10/3/2015) subuh.

Informasi yang di dapat, pagi itu ia berhennti di depan kedai Nh untuk membeli rokok. Diduga karena melihat tubuh Nh serta dalam kondisi mabuk, ia tidak bisa menahan nafsunya dan langsung mendekati wanita tersebut ke dalam warungnya. (Baca: Mabuk Berat, Pria ini Perkosa Pemilik Kedai Rokok di Pinggir Jalan Sudirman)

Kemudian, ia menarik tangan Nh ke semak-semak dekat lokasi dan langsung menggerayangi tubuh Nh layaknya suami istri. Karena tubuh Roni besar, Nh tidak bisa berkutik meski sudah mencoba melawan.

Kondisi jalanan yang sepi membuat Roni dengan mulus melampiaskan nafsunya. Begitu Roni melepaskannya setelah diperkosa, Nh langsung berlari ke pinggir jalan dan menyetop polisi yang kebetulan lewat. 

Editor: Dodo