Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Napi Ini Kendalikan Bisnis Narkotika dari Lapas Tanjungpinang
Oleh : Hadli
Kamis | 12-03-2015 | 14:25 WIB
akuang_narkoba.jpg Honda-Batam
Para tersangka dan barang bukti saat diekspose di BNN Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terpidana 5 tahun penjara, Akuang alias Ak yang diamankan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau dan BNNK Tanjungpinang dari lapas kelas II A Tanjungpinang pada Selasa, 10 Maret 2015 lalu merupakan bandar narkotika yang mengendalikan bisnis haramnya dari balik jeruji. 

"Ak merupakan narapidana yang ditangkap Polresta Barelang atas kepemilikan pil ekstasi sebanyak 100 butir pada tahun 2012 lalu. Ia satu diantara beberapa bandar yang kita curigai mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas kelas II A Tanjungpinang," ujar Kepala BNNP Kepri, Komisaris Besar Beny Setiawan, Kamis (12/3/2015). 

Ak diamankan setelah sebelumnya YR oknum Sipir lapas kelas II A Tanjungpinang ditangkap. Barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam jeket tersangka 2 gram sabu dan 60 butir pil ektasi serta 2,5 gram. (Baca: Gelar Sidak, BNN Amankan Oknum Lapas Tanjungpinang dan Napi Pengedar Narkoba)

"Setelah dilaksanakan control delivey, ternyata barang bukti 2 gram dan pil ektasi sebanyak 60 butir tersebut akan diserahkan kepada bandar di luar yakni NW di  Swalayan Pinang Lestari, Batu 9. Tanjungpinang dan berhasil kita tangkap. Sedangkan sabu seberat 2,5 gram pengakuan YR milik Y," jelasnya kembali. 

Pengakuan NW, sabu seberat 2 gram dan 60 butir pil ekstasi merupakan milik Ak. NW mengaku, Ak aktif berkomunikasi dengan dirinya dan menitipkan barang haram tersebut melalui YR.

Berdasarkan informasi tersebut, menurut Beny, tim BNN Kepri yang didampingi oleh Kepala BNNK Tanjungpinang pada sore itu juga pukul 18.00 WIB segera untuk menjemput Ak dari kamar bok E nomor 4. 

Pada saat itu, menurut Beny, Ak tidak serta merta langsung diamankan. Karena situasi seluruh narapidana masih di luar kamar tahanan. Pada pukul 19.00 WIB, tim baru akan menjemput Ak. Pada saat akan menjemput TA, tim berpapasan dengan narapidana lainnya TD yang saat itu berjalan di sekitar pintu masuk sektor 4 tiba-tiba membuang bungkus plastik hitam di bawah meja piket petugas lapas. 

"Setelah tim melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan 6 bungkus plastik bening berisikan sabu berat keseluruhan 48 gram dan ganja kering 61,5 gram dan 2 timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 15 juta. Setelah diamanakan, menurut TD barang bukti tersebut milik Mr X yang akan dijual ke sesama warga binaan lainnya. Kasus ini masih kita kembangkan," ujarnya kembali. 

Setelah itu, lanjut Beny, pada saat dilanjutkan pengeledahan di kamar Ak, ditemukan satu unit power bank berwarna putih. Kemudian, petugas melanjutkan penggeledahan ke seluruh penghuni blok tersebut dan ditemukan 1 unit HP di tong sampah dan 1 unit HP lagi berada di kamar salah satu napi lainnya beserta dua buah charger. 

"Pada saat tim membawa Ak, suasana di dalam lapas mencekam. Hampir seluruh napi berteriak ribut dan mengintimidasi tim BNN. Setelah dirasa cukup tim membawa keluar tiga tersangka YR yang merupakan sipil lapas, Ak dan TD narapidana dan satu tersangka NW dari lapas klas II A Tanjungpinang ke BNN," kata Beny kembali. (Baca: Sejumlah Napi 'Protes' Penangkapan Bandar Narkoba di Lapas Tanjungpinang)

Ia mengatakan, lembaga pemasyarakatan sebagai tempat menghuninya para tahanan ternyata tidak membuat mereka (tahanan) kapok untuk tidak meakukan perbuatan melanggar hukum. 

"Mungkin celah yang kurang ketat dari lembaga pemasyarakatan ternyata masih dimanfaatkan oleh para penghuninya untuk mengenalkan jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas maupun antar lapas," tutupnya. 

Editor: Dodo