Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Siswi Prakerin, Siswa SMA di Bintan Dibekuk Polisi Tanjungpinang
Oleh : CR11
Rabu | 11-03-2015 | 19:49 WIB
ilustrasi_pencabulan.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pelajar SMA di Bintan, Aa (17), diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang karena mencabuli Ad (16), siswi yang sedang melaksanakan praktik kerja industri (prakerin) di Hotel Melia Tanjungpinang, sebanyak tujuh kali. Aa sendiri telah dibekuk di rumahnya di Kampung Budimulya, RT02/RW04, Kijang, Bintan Timur pada Senin, 16 Februari 2015 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, mengatakan, Aa diringkus berdasarkan laporan korban yang mengaku telah dicabuli sebanyak tujuh kali di sebuah ruko di Jalan DI Panjaitan Tanjungpinang.

"Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pada Senin, 16 Februari 2015 lalu, kita langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan mengamankanya di rumahnya," ujar Reza kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (11/3/2015).

Menurut penuturan korban, pencabulan itu terjadi ketika tersangka menjemput korban setelah pulang dari prakerin di Hotel Melia, Jalan Pos. Di tengah perjalanan pulang, tersangka membawa korban ke sebuah ruko di Jalan DI Panjaitan. Di ruko inilah tersangka mencabuli korban.

Sebelum dicabuli, korban mengaku dirayu dengan mengatakan kalau dirinya sayang terhadap korban. "Saya sayang sama, Mbak," ujar tersangka yang akhirnya membuka pakaian dan mencabuli korban.

"Dari keterangan korban, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku sudah yang ketujuh kalinya, sejak Januari 2015 lalu dan baru melapor pada Februari 2015," terang Reza.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan satu buah baju kaos berwarna putih, celana jeans warna biru, satu buah bra (BH), dan satu buah pakain dalam warna biru sebagai barang bukti.

Atas perbutanya, Aa ditetapkan sebagai tersngka dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Aa sudah ditahan," kata Reza. (*)

Editor: Roelan