Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Kasus Judi Tebak Bola di Tanjunguban Sudah P-21
Oleh : Harjo
Rabu | 11-03-2015 | 19:35 WIB
Lapak_permainan_judi_tebak_bola__menjadi_salahsatu_barang_bukti_yang_diamankan_polisi.JPG Honda-Batam
Lapak permainan judi tebak bola, salah satu barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas acara pemeriksaan judi tebak bola di pasar malam di Jalan Indunsuri, Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, yang digaruk polisi Bintan pada 15 Februari lalu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. (Baca: Polisi Bintan Utara Garuk Lapak Judi Tebak Bola di Pasar Malam)

"Kasus tindak pidana perjudian jenis tebak bola yang mengharapkan untung-untungan dengan mempertaruhkan sejumlah uang yang kita amankan bulan lalu akhirnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menunggu pelimpahan tersangka beserta sejumlah barang bukti  ke kejaksaan," kata Kapolsek Bintan Utara, Komisaris Polisi Joko Priyanto, melalui Kanitreskrim, Inspektur Dua Abdul Azis, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/3/2015).

Dijelaskan,  keempat orang yang diamankan oleh polisi Bintan yang tinggal menunggu pelimpahan termasuk bandar judi tebak bola, di antaranya Berlin, Agus, Luas Nababan, dan darwin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas segala macam jenis dan bentuk judi di wilayah hukum Polres Bintan.

"Kita akan tetap berkomitmen untuk memberantas segala macam jenis judi yang menjadi salahsatu penyakit masyarakat. Dengan harapan agar perbuatan melanggar hukum tersebut tidak lagi menjadi penyakit di tengah masyarakat," tegasnya. (*)

Editor: Roelan