Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Vonis 20 Tahun Penyelundup Sabu, Kajati Kepri Perintahkan Jaksa Banding
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 11-03-2015 | 19:00 WIB
kajati_sudung_situmorang.jpg Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Sudung Situmorang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan secara resmi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Batam ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau terkait vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Albert alias Asiong alias Apua, pemilik dan penyelundup 20 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Batam.

Hal itu dipertegas Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Sudung Situmorang SH MH dan Kepala Seksi Penuntutan Asisten Pidana Umum Wenharnold SH, pada BATAMTODAY.COM, Rabu (11/3/2015). 

"Berkasnya akan saya pelajari, dan pertanyakan pada Aspidum serta Jaksa yang menangani. Dan untuk lebih jelas, coba langsung ditanyakan pada Asisten Pidana Umum," kata Sudung.

Terpisah, Asisten Pidana Umum melalui Seksi Penuntutan, Wenharnold, mengatakan jika jaksa yang menangani perkara terdakwa Albert ‎alias Asiong alias Apau itu secara resmi sudah dinyatakan JPU yang menangani perkara banding atas putusan Hakim PN Batam itu. 

"Pernyataan banding atas putusan 20 tahun pada terdakwa, secara resmi sudah dinyatakan jaksanya, Andi Akbar SH, dan saat ini tinggal memasukkan memori banding ke PN Batam," kata Wenharnold. (Baca: Soal Vonis 20 Tahun Terdakwa Narkoba di Batam, Jaksa Akhirnya Banding)

Ditanya, kronologi tuntutan JPU atas kasus itu, Wenharnold menimpali Andi Akbar mengajukan rentutnya dengan hukuman seumur hidup. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi menyatakan setuju dan mengirimkan rencana tuntutan tersebut ke Kejaksaan Agung. 

"Dari rentut yang kita ajukan ke Kejaksaan Agung menyatakan setuju hukuman seumur hidup, sesuai dengan rentut yang kita ajukan," ujarnya. 

Sementara Andi Akbar juga membenarkan, kalau pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua pasal 112 UU nomor 32 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. 

"Tetapi oleh Majelis Hakim PN Batam, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menjadi pengedar dan kurir, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama pasal 114 UU Narkoba. Dan atas putusan ini, kami sudah menyatakan banding dan memasukkan memori bandingnya ke PN Batam," kata Andi di PN Tanjungpinang. 

Editor: Dodo