Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Juga Geledah Kantor Distako dan ULP Kota Batam
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 11-03-2015 | 15:32 WIB
2015-03-11 16.36.17.png Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, saat penggeledahan di unit layanan pengadaan (ULP) Pemko Batam di lantai 5 gedung bersama Pemko Batam. (Foto: Roni/ BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim dari Kejaksaan Negeri Batam melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tata Kota (Distako) dan kantor unit layanan pengadaan (ULP) Batam, Rabu (11/3/2015) siang.

Diduga penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional yang telah menetapkan dua tersangka Indra Helmi selaku PPK dan Rifa Rizal, direktur CV Mustika Raja selaku rekanan pengadaan lampu hias.

Setelah melakukan penyegelan kantor ULP Batam, tim dari Kejari Batam melakukan penggeledahan. Sekitar pukul 13.30 WIB tampak Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus dan jajarannya keluar masuk kantor ULP yang berada di gedung bersama Pemko sambil membawa berkas-berkas. Sedangkan segel dipintu masuk kantor ULP sudah dilepas. (Baca: Jaksa Segel Kantor Unit Layanan Pengadaan Pemko Batam)

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari Kejaksaan maupun dari kantor ULP maupun dari Distako.

Editor: Dodo