Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Beri Keterangan Palsu, Haji Permata Akan Laporkan Kasi Intel DJBC khusus Kepri
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 11-03-2015 | 08:48 WIB
01-25feb15_karimun_sidang_haji_permata_saksi_yudi_kasi_intel_bc.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen DJBC khusus Kepri, Yudi Setia Dirana, saat emnjadi saksi pada sidang Haji Permata, 25 Februari lalu. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kalimat "Kalau kapal (Jember Hati, red) tidak dikeluarkan hari ini, kita bunuh-bunuhan" yang menurut Kepala Seksi Intelijen DJBC khusus Kepri, Yudi Setia Dirana, dilontarkan Haji Jum'an alias Haji Permata bin Selo kepadanya, Sabtu (22/11/2014) pukul 03.00 WIB, ternyata berbuntut panjang. (Baca: Kuasa Hukum Haji Permata Nilai Saksi Kunci Berikan Keterangan Palsu)

Keluarga Haji Permata akan melaporkan Yudi ke Mapola Kepri dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di depan persidangan. Menurut pihak Haji Permata, kalimat tersebut secara sah dan meyakinkan tidak terbukti dilontarkan Haji Permata.

Bahkan hal itu diperkuat oleh keterangan tiga dari sembilan saksi yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) hingga sidang ketiga di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (10/3/2015) sore.

"Kenyataannya, tidak satu pun saksi yang mendengar klien kami mengucapkan kalimat itu. Karena memang klien kami tidak pernah mengucapkan kalimat itu kepada saudara Yudi Setia Dirana. Kesaksiannya palsu dan sangat memberatkan klien kami," ujar Raja Hambali SH, salah satu penasehat hukum (PH) Haji Permata kepada BATAMTODAY.COM, usai sidang.

Pada persidangan ketiga ini, JPU menghadirkan tiga saksi, di antaranya Zainal dan M Sofyan dari Pomal Tanjungbalai Karimun, dan Trison dari Mapolres Karimun. "Ketiganya tidak sedikit pun mendengar klien kami mengucapkan kalimat bunuh-bunuhan seperti yang disampaikan saudara Yudi Setia Dirana. Mereka hanya mendengar suara gaduh massa," terangnya.

Untuk itu, pihak kelurga Haji Permata akan melaporkan Yudi Setia Dirana ke Mapolda Kepri dengan tuduhan fitnah sebagaimana diatur pada pasal 242 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tanpa 'pandang bulu'. Dan perlu digarisbawahi, tidak ada dasar penahanan terhadap klien kami," tegasnya. (*)

Editor: Roelan