Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mudahkan Pemeriksaan, Barang Bukti Dipindahkan
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 30-06-2011 | 16:39 WIB
Pemindahan-BB.gif Honda-Batam

PKP Developer

Saat barang bukti pembunuhan Putri Mega Umboh dipindahkan oleh petugas, Kamis, 30 Juni 2011.

Batam, batamtoday - Tim gabungan Ditreskrim Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Polresta Barelang memindahkan barang bukti (BB) kasus pembunuhan Putri Mega Umboh, istri perwira Polda Kepri, Kompol Mindo Tampubolon, dari ruangan penydikan Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrm) Polda Kepri ke ruangan penyidik Kasubdit II.

Pemindahan barang bukti itu dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan dan sinkronisasi antara keterangan tersangka terhadap bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Pantauan di lapangan, pemindahan itu dilakukan dengan menggunakan masker dan sapu tangan dan tisu. Tim menenteng satu persatu barang bukti berupa tas jinjing warna biru dan ada beberapa barang bukti lainnya yang telah dimasukkan ke dalam plastk transparan.

Hanya saja, tim belum boleh mengizinkan media untuk meliput berapa dan apa saja barang bukti yang dikumpulkan kemudian dipindahkan.

"Silakan tunggu di luar, belum boleh untuk media," ujar seorang petugas kepada batamtoday, Kamis 30 Juni 2011.

Selain barang Bukti yang dikumpulkan, barang bukti lainnya, seperti mobil korban Nisan X-trail BP 24 PM dicuci petugas.

Selain itu, dari informasi yang diperoleh, dari barang bukti yang dikumpulkan, rencananya tim akan kembal ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan rekonstruksi di kediaman korban, Perumahan Anggrek Mas 3 blok A6/3. Namun untuk waktu kapan rekonstruksi itu kembali dilakukan belum diketahui.