Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tetapkan PNS Pemko Batam dan Kontraktor Tersangka

Kejari Tak Gentar Dilapor ke Kejagung Soal Penetapan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional XXV Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 10-03-2015 | 15:48 WIB
Tengku_Firdaus,_Kasi_Pidana_Khusus_Kejari_Batam.jpg Honda-Batam
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam mengaku tidak gentar jika tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional melapor ke Kejaksaan Agung.

"Silakan saja mau melapor atau minta ekspose gelar perkara ke Kejagung," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, Selasa (10/3/2015).

Lanjutnya, kalau memang Kejaksaan Agung memanggil dan meminta Kejari untuk ekspos maka pihaknya sangat siap. "Kalau memang diperintahkan untuk ekspose atau gelar perkara ke Kejagung kita siap," tegas Firdaus.

Firdaus menjelaskan, dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Mulai dari penyelidikan lalu ditingkatkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka telah melakukan gelar perkara.

"Silahkan saja. Kita menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Semua sesuai dengan mekanisme," kata Firdaus.

Terlebih, katanya, apabila tersangka keberatan dan merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lampu hias MTQ, sebaiknya dibuktikan di persidangan. "Kalau memang keberatan, kita buktikan di persidangan saja nanti. Biar hakim yang menilai," ujar Firduas.

"Kita in the track aja. Tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam penanganan perkara," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014. Penetapan tersangka dilakukan karena hasil penyelidikan ditemukan alat bukti yang cukup. (Baca: PNS Pemko Batam dan Direktur CV Mustika Raja Ditetapkan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ 2014)

Kepala Kejari Batam, Yusron SH MH menyampaikan, untuk menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014, jaksa penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Dua orang yang ditetapkan tersangka inisial IH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) Dinas Tata Kota (Distako) Batam dan RR sebagai Direktur CV Mustika Raja yang memenangkan tender pengadaan lampu hias MTQ Nasional 2014 senilai Rp 1.418.318.000.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, Kejari Batam menetapkan dua tersangka inisial IH dari Distako Batam dan insial RR selaku direktur perusahaan pemenang tender," kata Yusron, Jumat (6/3/2015) siang di Kantor Kejari Batam.

Editor: Dodo