Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satnarkoba Polres Bintan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kijang
Oleh : Harjo
Selasa | 10-03-2015 | 14:53 WIB
dua_pengedar_sabu_kijang.jpg Honda-Batam
Tersangka Gani dan Hendrik saat berada di ruang Satnarkoba Polres Bintan. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bintan membekuk dua orang yang diduga pengedar sabu di Sungai Walang, Kijang, Bintan Timur. Kedua tersangka, Gani (38) dan Hendrik (22), dibekuk di rumahnya, Selasa pekan lalu.

"Kita mendapatkan informasi bahwa tersangka Gani menjual sabu di wilayah Kijang. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar tersangka menjalankan bisnis haram tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Hendrik Dwi Susanto, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (10/3/2015).

Hendrik menjelaskan, tersangka Gani tertangkap saat akan melalukan transaksi sabu dengan rekannya di Sungai Walang. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak tiga paket dengan berat 2,5 gram. (Baca: Penyelundup 2 Kilogram Sabu Dibekuk di Pelabuhan Sri Bintan Pura)

"Saat tertangkap di rumahnya dari tangan Gani, diamankan 2,5 gram sabu. Sementara dari hasil pengembangan, ternyata tersangka mendapatkan sabu yang akan dijual tersebut dari tersangka  Hendrik. Selanjutnya anggota mengamankan Hendrik," terangnya.

Hndrik sendiri merupakan residivis yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar dua bulan lalu. " Hendrik baru dua bulan bebas dari penjara karena kasus narkoba yang pernah ditangkap oleh Satnarkoba Polres Bintan beberapa tahun lalu," tambahnya.

Kedua tersangka telah dijebloskan ke tahanan Mapolres Bintan dan diancam dengan pasal 112, 114 dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan