Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenhub Terapkan Sistem Pengajuan Perizinan Angkutan Udara secara Online
Oleh : Redaksi
Selasa | 10-03-2015 | 11:01 WIB
ilustrasi perizinan online.jpg Honda-Batam
Ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Izin usaha angkutan udara niaga paling lambat diajukan pada 1 April 2015. Kementerian Perhubungan telah menerapkan sistem secara daring (online) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan proses perizinan yang transparan serta terintegrasi.

Kepala Puskom Publik, Kementerian Perhubungan, JA Barata, mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2015. Sistem daring penuh ini pun sedang dituntaskan dan akhir Maret diharapkan sudah dapat diimplementasikan.

"Peraturan itu menyangkut sistem perizinan di bidang angkutan udara secara online," kata Barata, Senin (9/3/2015), seperti dikutip dari laman kementerian.

Dia menjelaskan, perizinan di bidang angkutan udara yang diselenggarakan secara daring meliputi izin usaha angkutan udara niaga, izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, izin rute penerbangan, persetujuan terbang dan izin usaha agen penjualan umum. "Izin rute penerbangan berlaku untuk 1 tahun atau 12 bulan," katanya.

Dia menegaskan, izin rute penerbangan sebagaimana dimaksud akan hangus dengan sendirinya jika dalam 21 hari berturut-turut tidak melakukan kegiatan penerbangan.

Perizinan secara daring tersebut juga terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara,Penyelenggara Jasa Navigasi Penerbangan, dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot.

Selanjutnya kantor otoritas bandar udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang angkutan udara yang dikeluarkan secara daring.

Sementara itu Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Musdalifa, mengungkapkan, pihaknya memang melakukan migrasi pengurusan izin dari mekanisme tatap muka ke sistem terintegrasi daring dalam skala yang masif. Hal ini ditujukan untuk mempersingkat waktu dan mengefisienkan setiap elemen ke dalam integrasi satu pintu. (*)

Editor: Roelan