Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi Solar Langsiran Noldi Capai Ratusan Juta Rupiah Per Hari
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 09-03-2015 | 19:28 WIB
sidang_ketiga_noldi.jpg Honda-Batam
Persidangan ketiga Noldi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2015). (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Transaksi bisnis Noldi Kristri (44), terdakwa penimbunan solar bersubsidi di jalan Trans Barelang, Tembesi, yang disedot dari sejumlah SPBU di Batam ternyata mencapai ratusan juta rupiah per hari. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3/2015) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Satrio dan Wawan, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam persidangan ketiga itu menghadirkan lima orang saksi yang tediri dari manager salah satu SPBU, Administrasi PT Bintang Abadi Sukses (BAS), dua perwakilan Bank Mandiri, dan satu perwakilan Bank Centra Asia (BCA). Kelima saksi ditanyai sesuai keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan, dua saksi manager salah satu SPBU dan sekretaris perusahaan milik terdakwa memberikan keterangan yang meringankan. Sementara saksi dari pihak bank memberikan keterangan seputar transaksi keuangan yang dilakukan melalui nomor rekening atas nama Noldi.

"Dari rekening koran yang diminta penyidik polisi, transaksi terjadi setiap hari. Nominal setiap transaksi tak ingat, tetapi ada yang mencapai ratusan juta," kata saksi dari pihak bank di persidangan.

Semua transaksi keuangan di PT BAS diatur sendiri oleh terdakwa Noldi, termasuk penagihan hasil penjualan solar ke beberapa perusahaan. Hal ini diakui terdakwa setelah Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad, menanyakan terdakwa atas keterangan yang disampaikan saksi.

Sidang akhirnya ditunda satu pekan untuk kembali mendengar keterangan saksi lain."Sidang ditunda, dilanjutkan minggu depan," kata Fuad, menutup persidangan. (*)

Editor: Roelan