Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bongkar Bangunan di Row Jalan Batuaji
Oleh : Gabriel P. Sara
Senin | 09-03-2015 | 13:29 WIB
satpol_bongkar_bengkel-yes1.jpg Honda-Batam
Saat Satpol PP membongkar sebuah bengkel yang berdiri di row jalan kawasan Batuaji.

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam akhirnya membongkar bangunan bengkel mobil dan motor di row jalan samping Pom Bensin Temiang, Batuaji, Senin (9/3/2015) pagi.

Frengki Simanjuntak, pemilik bengkel tersebut tidak terima dengan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP karena merasa tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu.

"Kalau mau bongkar ya tak ada masalah. Yang pentingkan komunikasi yang baik saja. Ini tidak ada pemberitahuan yang resmi, main bongkar-bongkar aja," kata Frengki penuh kesal.

Lanjut Frengki, bengkel yang sudah berjaalan selama 12 tahun tersebut merupakan satu-satunya usaha yang bisa menghidupi keluarganya. Dia juga menegaskan kalau surat peringatan yang dilayangkan oleh Satpol PP pada Agustus 2014 lalu itu tidak ada dan tidak pernah dia terima.

"Memang ada surat peringatan penggusuran diberikan, tapi saya anggap surat itu tidak ada, karena tidak ada tanda tangan saya dalam surat itu. Makanya saya anggap surat itu tidak pernah ada," jelas Frengki.

Menurutnya, pembongkaran paksa oleh Satpol PP itu juga merupakan desakan dari pemilik lahan yang ada di belakang bengkel miliknya itu. "Sepertinya ini desakan juga. Kan di belakang bengkel saya ini mau dibangun. Karena pada bulan Februari itu tiga kali surat dilayangkan dan itu pun bertubi-tubi. Anehnya dalam surat tersebut tidak ada terterah nomor suratnya. Ini kan aneh," beber Frengki

Yang lebih parahnya, kata Frengki, pembongkaran bengkel miliknya itu tidak ada ganti rugi dari pihak-pihak terkait. "Kita sudah 12 tahun lho, masa sepeser pun tidak ada ganti ruginya," katanya kesal.

Sementara, Kasi Opdal Satpol PP, Surya Kurniawan Lubis, mengatakan, pembongkaran bangunan yang berada di row jalan tersebut merupakan tindak lanjut untuk kembali menata Batam ini agar lebih teratur dan rapi. (Baca: Pemko dan BP Batam Harus Tegas Soal Bangunan di Row Jalan dan Buffer Zone)

"Kios atau bangunan lain yang berada di daerah buffer zone atau row jalan akan kita tertibkan semua, tanpa terkecuali. Dan sebelum kita melakukan pembongkaran itu, kita terlebih dahulu melayangkan surat peringatan. Kalau sampai tiga kali tak dilaksanakan, maka akan kita lakukan pembongkaran paksa," jelas Surya.

Menurutnya, pembongkaran yang dilakukan di samping Pom Bensin Temiang itu, sejak bulan Agustus 2014 lalu pihaknya sudah melayangkan surat peringatan. Namun peringatan itu tidak diindahkan oleh pemilik bengkel tersebut. "Sudah beberapa kali surat kita layangkan, tapi tidak dilaksanakan. Makanya hari ini kita melakukan pembongkaran," kata Surya.

Editor: Dodo