Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyat Kadir Apresiasi Menteri LHK Ubah SK Kawasan Hutan di Kepri
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 09-03-2015 | 09:58 WIB
nyat_kadir_baru.jpg Honda-Batam
Nyat Kadir, anggota DPR RI asal Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam  - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Nyat Kadir, mengapresiasi respons cepat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya yang meneken Surat Keputusan (SK) Nomor 76/MenLHK-II/2015 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Kepri pada pekan lalu.

"Ini respons yang cepat, saya sangat apresiasi langkah yang diambil Menteri LHK. Saya kalau ketemu bu Menteri terus saya ingatkan tentang pentingnya pencabutan SK sebelumnya (SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013 dan revisinya SK Menhut Nomor 867/Menhut-II/2014)," kata Nyat, belum lama ini.

Menurut mantan Wali Kota Batam tersebut, pencabutan SK yang telah lama dinanti masyarakat dan pelaku usaha di Kepri ini, merupakan desakan bersama dan kerja keras wakil rakyat di DPR yang terus mendesak dan meminta Menteri LHK untuk memberi kepastian hukum tentang status lahan di Kepri.

Ia juga menganggap bahwa segala persoalan lahan di Kepri selama ini karena SK Menhut Nomor 463/Menhut-II/2013 yang diterbitkan era Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan.

"Kalaupun status quo Rempang-Galang dicabut tapi SK itu masih ada kan percuma karena ujungnya statusnya masih hutan," jelas Nyat.

SK terbaru yang yang ditandatangani Siti Nurbaya telah sesuai dengan rekomendasi tim terpadu (timdu). Menurut Menteri dari Partai NasDem itu, SK tersebut juga berdasarkan Undang-undang dan rekomendasi Ombudsman RI. 

Dengan rincian yakni Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih (±) 231.441 hektar (ha), terdiri dari kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis (DPCLS) seluas ± 23.872 ha, Non DPCLS seluas ± 207.569 ha. Kemudian perubahan fungsi kawasan hutan seluas ± 60.299 ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 536 ha.

Editor: Dodo