Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Perubahan Kawasan Hutan di Kepri Diteken Menteri LHK di Hadapan Sani
Oleh : Surya
Sabtu | 07-03-2015 | 15:42 WIB
SK_Kehutanan_kepri1.jpg Honda-Batam
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menandatangani SK Perubahan Peruntukan Kawasan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kepri. Penandatangan SK tersebut langsung d ihadapan Gubernur Kepri HM Sani beserta jajarannya di ruang kerja Menteri LHK, Gedung Manggala Wanabakti, di Jakarta, Jumat (6/3/2015). 

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya , akhrinya menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Kepri.

Penandatangan SK Nomor: 76/MenLHK-II/2015 itu langsung di hadapan Gubernur Kepri HM. Sani beserta jajarannya di ruang kerja Menteri LHK, Gedung Manggala Wanabakti, di Jakarta, kemarin. 

SK perubahan kawasan yang ditandatangani Siti Nurbaya telah berdasarkan rekomendasi tim terpadu, dengan rincian yakni Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas ± 231.441 ha, terdiri dari:  Kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis (DPCLS) seluas ± 23.872 ha, Non DPCLS seluas ± 207.569 ha. Kemudian perubahan fungsi kawasan hutan seluas ± 60.299 dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 536 ha.

SK yang baru saja ditandatangani Menteri LHK ini juga merupakan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia nomor: 0014/REK/0906.2014/PBP.41/XII/2014 tentang permasalahan pelayanan publik di Kawasan Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akibat terbitnya surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 436/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan dai Provinsi Kepulauan Riau. Ombudsmen merekomendarikan kepada Menteri LHK untuk segera mengeluarkan keputusan baru pengganti SK Menhut sebelumnya No. 463/Menhut-II/2013 tersebut.
 
Menteri Siti Nurbaya berpesan kepada tim teknis dan pejabat di daerah yang memahami secara teknis untuk mengawal langsung proses ke depannya. "Dikawal dan dijaga saja. Yang penting Pak Gubernur bisa melangkah dan publik tahu ada yang ditindaklanjuti," kata Siti Nurbaya

Yang jelas, terkait dengan DPR RI, pada masa sidang ini, pihak kementerian akan mendorong agar ada bagian yang harus segara dibahas. (Baca: Wantimpres Minta Kementerian LHK dan Ombudsman Segera Selesaikan Masalah Lahan di Batam)

Sementara itu Gubernur Kepri HM Sani berterima kasih karena perubahan yang direkomendasikan Timdu selesai. Gubernur pun merasa surprise ketika Menteri Siti langsung menandatangani SK dan lampiran peta-peta perubahan itu. Ada belasan berkas ditandatangani Menteri terkait dengan kehutanan di Kepri. "Yang penting hardware selesai. Untuk selanjutnya serahkan saja kepada provinsi," kata Sani .

Menteri memutuskan menandatangani langsung SK tersebut setelah memberikan penjelasan kepada Gubernur Kepri . Selain Gubernur, tampak hadir dalam pertemuan itu Kepala BP Batam Mustofa Wijaya, Kepala Dinas Kehutanan, Pertanian dan Peternakan Provinsi Kepri Said Jaafar, Kepala Bappeko Batam Wan Darussalam, Anggota 3/ Deputi Pengusahaan Sarana BP Batam Istono.

Sebelumnya, baik Menteri, Sekjen dan Kepala Biro Hukum menyampaikan hasil analisis dari diskusi dan rekomendasi Timdu. "Sebelum final dicek dahulu. Dasarnya Undang-undang dan rekomendasi Timdu. Ada yang memang menurut UU dan ada yang harus dikonsultasikan ke DPR," kata Menteri LHK.

Siti Nrubaya menandatangani SK yang memang menjadi kewenangannya. Intinya, proses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera ditindaklanjuti. Sebelum ditandatangani, baik Said Jaafar, Wan Darussalam dan Istono melihat langsung peta-peta perubahan yang direkomendasikan Timdu.

Dalam pertemuan saat itu, Menteri LHK  mengatakan, terhadap satu persoalan, instrumen kebijakan bukan hanya satu. Selalu ada instrumen lain. Melihat masalah kehutanan harus menyeluruh, tapi tetap dengan memberikan solusi yang terbaik.

"Kita selesaikan sedikit demi sedikit. Yang penting investasi bisa jalan. Pada kondisi dinamis, itu yang harus dibantu, karena negara yang mengatur. Yang penting keberpihakan. Tapi kuncinya tetap prudent," katanya. (Baca: Ombudsman Rekomendasikan Siti Nurbaya Terbitkan SK Baru yang Tak Hambat Investasi di Batam) 

Sebelumnya, area hutan lindung dan hutan konservasi ini sudah terlanjur dialokasikan BP Batam ke pihak ketiga. Tim padu serasi (Timdu) mengusulkan semua lahan yang sudah mendapat HPL dari BP Batam, dimasukkan sebagai daerah penting dalam cakupan luas bernilai strategis (DPCLS).
 
Editor: Surya