Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bappeda Lingga Sambut Baik Rencana Perubahan SK Menhut LH tentang Kawasan Hutan di Kepri
Oleh : Nurjali
Sabtu | 07-03-2015 | 16:14 WIB
Muhammad_Ishak,_Kepala_Bappeda_Kabupaten_Lingga.jpg Honda-Batam
Muhammad Ishak, Kepala Bappeda Kabupaten Lingga. (Foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Lingga, Muhammad Ishak, menyambut baik adanya wacana perubahan SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, perubahan SK Menteri Kehutanan Nomor 463 Tahun 2013 dan SK Menteri Kehutanan Nomor 867 Tahun 2014 itu akan sangat berarti bagi pembangunan di Lingga.

"Secara resmi saya belum menerima suratnya. Saya baru saja mendapat kabar tersebut dari kepala bidang saya. Jika itu benar, maka kita pantas mengucapkan terima kasih kepada gubernur beserta jajarannya, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, DPR RI dan pemerintah Pusat," kata Ishak kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (7/3/2015).

Jika revisi itu benar-benar terealisasi, katanya, maka pembangunan di Kabupaten Lingga sesuai dengan rancangan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang telah disusun oleh eksekutif bersama legislatif dan tidak akan tersandera lagi dengan permasalahan hutan lindung.

"Selama ini pembangunan di Lingga tersandera dengan aturan kawasan hutan yang tertera di SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013 dan kembali diubah menjadi SK Menhut Nomor 867 Tahun 2014," katanya.

Menurutnya, jika informasi tersebut memang benar, maka apa yang telah disampaikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Andrinof Chaniago, pada saat dialog dengan seluruh kepala bappeda se-Provinsi Kepri di Batam beberapa pekan lalu telah menjadi kenyataan. Saat itu, kata Ishak, Menteri PPN/Kepala Bappenas mengatakan bahwa telah mendapat informasi dari Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup bahwa akan terjadi perubahan secepatnya terhadap SK Menhut Nomor 867 Tahun 2014 tentang masalah hutan di Kepulauan Riau.

"Dia mengatakan SK Menhut tersebut akan diubah dalam waktu dekat, dalam hitungan bulan dan tidak sampai satu tahun," ujarnya.

Sementara itu sumber di Dinas Kehutanan Provinsi Kepualauan Riau membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, hal ini sesuai dengan rekomendasi dari tim terpadu paduserasi tentang perubahan hutan kawasan di Kepri yang berlangsung sejak 2009 yang mengacu pada TGHK tahun 1986, yang pada waktu itu meminta Kemenhut dan LH merevisi SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013, seteleh itu diubah kembali menjadi SK Menhut Nomor 867 Tahun 2014.

"Informasi yang kami dapat memang benar. Kita wajib bersyukur dengan terbitnya SK ini dengan begitu pembangunan di beberapa wilayah di Kepri akan berjalan tanpa takut tersandera dengan pelanggaran hukum," ungkap sumber tersebut. (*)

Editor: Roelan