Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelulusan Ditentukan oleh Sekolah, Inilah Formulanya
Oleh : Roelan
Sabtu | 07-03-2015 | 15:38 WIB
ilustrasi_kelulusan_siswa.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ujian Nasional (UN) sudah dipastikan tidak akan digunakan sebagai penentu kelulusan siswa. Kelulusan merupakan kewenangan penuh pihak sekolah, dan tidak berdasarkan nilai UN.

Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata, mengakui, berdasarkan draft prosedur operasional standar (POS) UN 2014/2015, kelulusan siswa diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Sementara hasil UN hanya untuk pemetaan dan pertimbangan masuk ke jenjang berikutnya. (Baca: Aneh, Ujian Dulu Sosialisasi Kemudian)

"Tapi, meskipun (kelulusan) diserahkan kepada sekolah, sekolah tetap menetapkan kriteria-kriteria yang telah ditentukan," kata Atmadinata, yang dihubungi pada Sabtu (7/3/2015).

Dia menjelaskan, kelulusan siswa ditentukan berdasarkan rerata nilai rapor semester I - V, dan nilai ujian sekolah. Rentang rerata nilai rapor yang diperkenankan adalah 50 - 70 persen, sementara nilai ujian sekolah adalah 30 - 50 persen.

"Jadi sama dengan nilai akhir pada UN tahun lalu, nilai pada ijazah adalah kombinasi antara rerata nilai rapor dan nilai ujian sekolah," terangnya.

Rasio perhitungan nilai ijazah antara rerata nilai rapor dan nilai ujian sekolah adalah 50 - 50, 30 - 70, dan 40 - 60. "Tidak boleh 25 - 75," katanya.

Meski UN bukan penentu kelulusan, namun dia menolak jika hasil UN tidak begitu penting. "Tetap penting. Kan UN jadi pertimbangan untuk masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. Kalau nilainya jelek kan juga susah cari sekolah seperti yang diharapkan," katanya. (*)

Editor: Redaksi