Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aneh, Ujian Dulu Sosialisasi Kemudian
Oleh : Roelan
Sabtu | 07-03-2015 | 15:15 WIB
atmadinata.jpg Honda-Batam
Atmadinata.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ujian sekolah untuk siswa SMA/MA di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dilaksanakan mulai Senin (9/3/2015). Namun sosialisasi ujian sekolah yang terkait dengan ujian nasional (UN) baru dilaksanakan pada 12 Maret 2015. Demikian pun dengan payung hukum pelaksanaan UN 2015 belum juga kunjung diterbitkan, meski sudah diunggah di internet.

"Memang agak terlambat sosialiasinya. Tapi keterlambatan ini juga karena dari Pusat lambat menyampaikan. BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan, red) baru mensosialisasikan UN pada 12 Maret, dan kita juga melaksanakannya pada tanggal itu," kata Atmadinata, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, yang dihubungi pada Sabtu (7/3/2015).

Atmadinata yang juga ketua panitia UN di Kepulauan Riau itu mengakui, prosedur operasional standar (POS) UN 2015 masih berupa rancangan. "Memang (Permendikbudnya) sudah diunggah di internet, tapi belum ada nomornya karena masih menunggu revisi PP No 32 Tahun 2013 tentang revisi PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan," jelasnya.

"Tapi, Tanjungpinang sudah terlebih dahulu berinisiatif untuk melakukan sosialisasi dengan mengundang saya kemarin. Karena, meski baru berupa draft, isi dari Permendikbud itu tidak akan berubah," katanya.

Dia menjelaskan, UN kali ini tidak akan menjadi penentu kelulusan seperti tahun-tahun sebelumnya. UN hanya digunakan sebagai pemetaan mutu pendidikan dan sebagai pertimbangan masuk ke jenjang berikutnya.

Sementara, kata dia, dalam PP Nomor 32 Tahun 2013 itu masih dinyatakan bahwa UN merupakan salah satu syarat kelulusan. "Nah, kalau permennya ditandatangani sebelum PP itu direvisi, berarti POS UN 2013/2014 cacat hukum," terang Atmadinata.

Atmadinata mengemukakan, berdasarkan draft POS UN, dalam surat keterangan hasil UN (SKHUN), nantinya akan ada nilai serta pernyataan kualitatif, yakni sangat baik (nilai 85-100), baik (70-85), cukup (55-70), dan kurang (di bawah 55).

"Selain nilai UN siswa, dalam lembar SKHUN itu nanti dilampirkan juga nilai rerata sekolah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Dengan demikian, setiap siswa sudah tahu posisinya dan peringkatnya di mana," jelasnya. (*)

Editor: Redaksi