Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Korupsi Fasilitas Listrik Bandara Hang Nadim Kembalikan Kerugian Negara Rp1 Miliar
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 06-03-2015 | 14:28 WIB
BB_korupsi_HN.jpg Honda-Batam
Uang Rp 1 miliar yang dikembalikan tersangka korupsi fasilitas listrik di Bandara Hang Nadim diperlihatkan pejabat Kejaksaan Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Idit Mukjijat Tulkin, Direktur Utama PT Mandala Darma Krida yang merupakan terdakwa korupsi pengadaan fasilitas listrik bandara Hang Nadim Batam mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 miliar ke Kejaksaan Negeri Batam, Jumat (6/3/2015).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Yusron mengatakan, pada hari ini pihaknya menerima titipan kerugian negara dari terdakwa Idit yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pegadilan Tipikor Tanjungpinang.

"Terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1 miliar," kata Yusron sambil menunjukkan tumpukan uang kepada wartawan di kantor Kejari Batam. (Baca: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Bandara Hang Nadim)

Ia melanjutkan, berdasarkan penghitungan dari ahli bahwa kerugian negara dalam korupsi pengadaan genset dan lampu tim way bandara sebesar Rp5,9 Miliar. "Uang ini akan langsung kita titip ke Bank BRI sampai proses hukum selesai," ujar Yusron.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus menambahkan, pengembalian sebagian kerugian negara tersebut atas inisiatif terdakwa sendiri. Hal tersebut tidak menghilangkan tindak pidana, hanya menjadi pertimbangan untuk penuntutan.

"Roh penanganan korupsi adalah mengenalkan kerugian negara sebesar-besarnya. Jadi ini nanti jadi pertimbangan ke penuntutan," terang Firdaus.

"Kemudian hari sebelum penyelesaian perkara persidangan selesai, bisa ditambah dan syukur-syukur bisa dikembalikan seluruhnya," tambah Firdaus.

Selepas itu, Kejaksaan langsung menyerahkan uang titipan tersebut ke petugas BRI yang telah menunggu. "Ini langsung kita serahkan ke petugas bank BRI," ujarnya.

Editor: Dodo