Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

NCW Kepri Akan Laporkan Indikasi Korupsi dan Gratifikasi di DPRD Batam ke Kejaksaan
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 05-03-2015 | 16:35 WIB
dprd_batam.jpg Honda-Batam
DPRD Kota Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - National Corruption Watch (NCW) Kepulauan Riau mengendus adanya praktik korupsi di Sekretariat DPRD Kota Batam terkait dana pemeliharaan gedung senilai Rp3,3 miliar. Sebab, sejumlah fasiltas di gedung tersebut ditemukan masih banyak yang rusak.

"Anggaran Rp3,3 miliar sepertinya tak sesuai dengan kondisi fisik. Kami masih menemukan banyak fasilitas yang rusak di gedung itu," kata Mulkan, Ketua NCW Kepulauan Riau, Kamis (5/3/2015) siang.

Selain indikasi korupsi dana pemeliharaan gedung, lanjut Mulkan, NCW juga medapat informasi dari masyarakat ada gratifikasi soal penerimaan tenaga harian lepas (THL) baru di DPRD Batam. Informasi yang diterima NCW, kata Mulkan, untuk menjadi tenaga honorer di DPRD Batam harus membayar sekitar Rp15 juta per orang.

Indikasi korupsi dan gratifikasi itu, sambungnya, akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Saat ini, NCW sudah menyusun draf laporan dan bukti-bukti untuk bahan penyelidikan jaksa.

"Pekan depan, indikasi korupsi dana pemeliharaan gedung dan gratifikasi tenaga honor itu akan kami laporkan ke Kejari Batam. Hal seperti ini tak bisa dibiarkan begitu saja," katanya.

Informasi yang diterima BATAMTODAY.COM, sedikitnya THL yang baru masuk di DPRD Batam berjumlah 76 orang. Mereka mulai "menyemak" di gedung DPRD Batam sejak Senin (2/3/2015) pagi.

Akibat adanya penambahan baru, jumlah THL di gedung DPRD Batam menjadi 166 orang. Tak hanya semakin ramai, penambahan itu juga mengorbankan 16 THL lama yang terpaksa dipecat karena diduga tak punya bekingan DPRD dan disebut tak mampu bayar Rp15 juta.

Penjelasan dari Sekwan DPRD Batam, Marzuki belum berhasil didapat. Demikian juga Kabag Umum, Tadjudin, yang ditemui di gedung DPRD Batam mengaku masih banyak urusan. "Nanti dulu lagi banyak urusan," ujarnya singkat. (*)

Editor: Roelan