Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Amankan 7 Calon TKI Ilegal Asal NTB
Oleh : Hadli
Kamis | 05-03-2015 | 10:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau mengamankan 7 orang calon TKI ilegal asal Nusa Tenggara Barat serta satu orang tersangka pada Senin (2/3/2015) lalu saat menggerebek rumah penampungan di  Perumahan Arira Garden, Batubesar.

Tujuh calon TKI yang diamankan adalah Paesal, Dadi, Hamdayana, Suhartono, Sulefendi, Rano Karno dan Seneng. Sedangkan tersangka Zulfahmi (42) merupakan pemiik rumah yang dijadikan tempat penampungan tersebut. 

"Kami dari Lombok, sampai di Batam (Bandara Hang Nadim) kami dijemput dan dibawa ke penampungan perumahan Arira Garden," kata Dadi di Mapolda Kepri, Rabu (4/3/2015). 

Ia mengatakan, tidak mengetahui rumah penampungan milik Zulfahmi adalah tempat penampungan TKI ilegal. Seharusnya, tambah dia, sehari setelah tiba di Batam akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Indomas melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. 

"Selasa (3/3/2015) kemaren seharusnya kami sudah berangkat ke Malaysia pakai paspor pelancong dibuat di Kantor Imigrasi Mataram," kata dia kembali. (Baca: Derita TKI di Malaysia, Rendi Pulang ke Batam dalam Kondisi Lumpuh)

Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Senin (2/3) sore menggerebek rumah di kawasan Batubesar, Batam yang dijadikan lokasi penampungan calon TKI ilegal sebelum dikirim ke Malaysia.

Berdasarkan informasi, Zulfahmi memiliki jaringan penampungan TKI Ilegal di Malaysia. Para calon TKI ilegal ini akan dipekerjakan sebagai buruh salah satu perkebunan di Malaysia. 

Kasubdit IV Ditreskrimmum Polda Kepri, Komisaris Polisi Feby Dapot Parlindungan Hutagalung saat dihubungi membenarkan telah mengamankan 7 orang korban dan 1 orang tersangka dari penampungan di Batubesar. 

"Iya, mereka diamankan saat di penampungan. Kami juga mengamankan mobil yang mengangkut dan tekongnya," kata dia.

Selain korban dan tersangka, juga diamankan tujuh paspor milik calon TKI ilegal yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Mataram, 7 tiket pesawat dari Mataram-Batam beserta 1 telepon gengam warna putih milik tersangka. 

"Tersangka disangkakan Undang-Undang No.39 tahun 2004 Pasal 102 ayat 1 huruf A, B, Pasal 103 ayat 1 huruf F tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri," jelas dia. 
   
Sementara, setelah proses pemeriksaan selesai, 7 orang calon TKI ilegal akan dikembalikan ke kampung halamannya.  

Editor: Dodo