Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Berkas Korupsi Pembangunan Rutan Batam Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 05-03-2015 | 10:10 WIB
kantor-kejati-kepri2.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepualaun Riau.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri kembali melimpahkan dua berkas korupsi proyek pembangunan Rutan Batam, Ari Nurcahyo dan Samidan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Bambang Trikoro mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin (2/3/2015) lalu dan berkasnya sudah sudah diserahkan ke Ketua PN Tanjungpinang guna penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. 

"Berkas perkaranya sudah dilimpah, yang lanjutan dua tersangka Korupsi Batam, saat ini diserahkan ke Ketua (PN Tanjungpinang) untuk penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa," kata Bambang, Rabu (4/3/2015).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri, menetapkan Direktur CV Duta Nusantara, Ari Nurcahyo, dan Samidan sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yakni Asep Gustamanur yang divonis 2 tahun dan 6 bulan dan Abdul Muis yang divonis 2 tahun penjara. (Baca: Dua Koruptor Pembangunan Rutan Batam Divonis 2 dan 2,5 Tahun)

Sementara, adik terpidana Asep Gustamanur bernama Raden Nurman Sapta Gumbira juga ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi ini. Namun karena yang bersangkutan kabur sehingga Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkannya sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Asisten Pidana Khusus Kejaksan Tinggi Kepri Yulianto SH mengatakan Ari Nurcahyo dan Samidan yang merupakan subkontrak pelaksana dan penerima fee proyek pembangunan ‎Rutan Batam, dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi. 

Ari Nurcahyo Kembalikan Rp 1,6 miliar 
Di tengah ‎proses hukum yang dijalani, Ari Nurcahyo mengembalikan nilai kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebear Rp 1,6 miliar.

"Tersangka Ari Nurcahyo melakukan pengembalian nilai kerugaian negara sebesar Rp 1,6 miliar. Pengembalian pertama dilakukan sebesar Rp 300 juta, yang kedua dan baru kita sita dan titipan di rekening bank penampung Rp 1,3 miliar," kata Setiawan, Seksi Penuntutan di Pidana Khusus Kejati Kepri.

Pengembalian ini sendiri, kata Setiawan, masih sebagian dari nilai korupsi, dimana berdasarkan nilai kerugian hasil audit BPKP, sebesar Rp 3,6 miliar lebih. (Baca: Kontraktor Rutan Batam Akui Beri 'Uang Pelicin' pada Sejumlah Pejabat Kanwil Kemenkumham Kepri)

"Dengan pengembalian Rp 1,6 miliar ini, masih terdapat kekurangan kerugian negara dan hal ini tidak akan menghapus dan menghentikan penuntutan," pungkasnya.

Editor: Dodo