Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siswa yang Dapat Nilai 5,5 dalam UN Masih Bisa Ikut SMPTN
Oleh : Redaksi
Rabu | 04-03-2015 | 17:42 WIB
ilustrasi UN - ljk.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam, menegaskan, tidak ada nilai minimum untuk mengikuti seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNMPTN). Nilai UN digunakan sebagai pertimbangan untuk masuk PTN melalui jalur SNMPTN.

"Penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada Panitia SNMPTN dan Rektor PTN yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Rabu (4/3/2015), seperti rilis Kemendikbud.

Dia menjelaskan, standar kompetensi minimal nilai ujian nasional (UN) 2015 adalah 5,5. Namun UN 2015 tidak menentukan kelulusan siswa.

Nilai minimal tersebut digunakan sebagai batas minimal bagi siswa yang ingin mengulang UN jika nilainya hanya mencapai 5,5. "Siswa yang mendapat nilai 5,5 dalam UN juga tetap bisa mengikuti SNMPTN," jelasnya.

Sebelumnya, Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi - Pendidikan Tinggi (Kemristek-Dikti) telah mengeluarkan Surat Edaran pada 17 Februari 2015. Dalam Surat Edaran tersebut tercantum bahwa UN dijadikan pertimbangan untuk SNMPTN. (*)

Editor: Roelan